Logo

Selama 11 Tahun, Kakek Muanam Setubuhi Anak-anak Kecil

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 November 2019 09:31 UTC

Selama 11 Tahun, Kakek Muanam Setubuhi Anak-anak Kecil

PREDATOR ANAK. Polda Jatim menangkap Kakek Muanam yang selama sebelas tahun ini sering melakukan tindak asusila kepada anak-anak di bawah umur. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pelaku asusila terhadap anak kecil, Kakek Muanam (50) asal Boyalangu, Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, Muanam telah sebelas tahun memiliki kebiasaan menyalurkan hasrat seksual kepada anak-anak dibawah umur.

Modusnya, Muanam melakukan aksi bejatnya itu di dua lokasi, warung kopi dan rumahnya di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

“Korban diajak ngopi gratis, kemudian dirayu dengan diberi iming-iming imbalan uang setelah tidur,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi pada wartawan, Jumat 29 November 2019.

BACA JUGA: Divonis Kebiri Kimia, Guru Pramuka Pelaku Asusila Tak Ajukan Banding

Predator anak yang telah melakukan aksi bejatnya sejak 2008 itu, akhirnya terungkap sekitar awal tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2018. “Tahun 2018 saja ada enam korban yang kami ketahui,” kata Kombes Pitra Ratulangi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang nekat. Muanam memiliki sebuah warung kopi dengan sebuah bilik kecil berkarpet merah di belakangnya.

Pelaku awalnya meminta nomor whatsapp korban dan mengajak korban “ngopi” gratis di warung miliknya.

Setelah ngopi, Muanam meminta korban untuk masuk ke dalam sebuah bilik itu. Setelah korban masuk, Muanam menyuruh korban untuk tidur dan berjanji memberikan uang.

BACA JUGA: Oknum Dokter Spesialis Berstatus PNS Mojokerto Diduga Lakukan Tindak Asusila

Setelah tidur, Muanam melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah puas, pelaku lalu memberikan imbalan uang.

“Bahkan ada korban yang diajak ke rumah tersangka,” lanjut Pitra yang saat itu didampingi Kak Seto, pemerhati anak.

Di rumah korban, diketahui terdapat korban yang disodomi oleh tersangka hingga tindakan asusila lainnya.

Atas kejadian itu, selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungangung bersama salah seorang korban, Selasa tanggal 10 November 2019 melaporkan ke Polda Jatim.

BACA JUGA: CCTV Rekam Pasangan Berbuat Asusila di Masjid Probolinggo

“Akhirnya kamis 21 November 2019 tersangka diamankan saat menjaga toko elektronik di desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,” lanjut dia.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan dalam bilik warung kopi, dan telepon genggam tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.