Logo

Oknum Dokter Spesialis Berstatus PNS Mojokerto Diduga Lakukan Tindak Asusila

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 November 2019 13:22 UTC

Oknum Dokter Spesialis Berstatus PNS Mojokerto Diduga Lakukan Tindak Asusila

Ilustrasi kekerasan pada anak oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pihak RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojosari mengakui jika oknum diduga pelaku tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, di Kecamatan Jatirejo, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di rumah sakit berpelat merah.

"Iya, beliau aktif PNS sampai saat ini. Cuman untuk hal-hal lain kami belum bisa konfirmasi, karena tadi katanya masih menangani operasi," ungkap Wadir pelayanan RSUD Prof. Dr. Soekandar dr Djalu Naskutub, saat berada di RSUD Jalan Hayam Wuruk no. 25 Mojosari.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga mengklaim tak bisa memberi informasi yang lebih banyak terkait dugaan kasus tindak asusila yang dilakukan stafnya.

BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking

"Peristiwa ini kan di luar rumah sakit, jadi tidak menyangkut kode etik, dan tidak menyangkut pelayanan sama sekali. Bahkan tidak dalam jangkauan kami," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika oknum dokter AD (57) belum bisa dikonfirmasi pihak manajemen sampai hari ini, Jumat 21 November 2019.

"Walau pun sampai saat ini kami belum bisa klarifikasi bersangkutan, tapi kami pihak rumah sakit tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu asas dasar hukum kita, untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA: Siswa SMP Perkosa Bocah SD, Kejari Mojokerto Bakal Perlakukan Tersangka Sesuai Aturan

Djalu menyerahkan kasus ini pada pihak berwajib yakni Polres Mojokerto. Bahkan, jika AD terbukti bersalah dan miliki kekuatan hukum tetap, pihaknya tak segan akan melaporkan ke BKPP Kabupaten Mojokerto.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saja, sambil menunggu hasil dari pihak berwajib. Tapi untuk internal tetap kami akan sesuaikan dengan peraturan berlaku yang mana pihaknya sebagai staf, sedang kami sebagai manajemen tetap akan melakukan klarifikasi dan pembinaan jika hukumnya sudah jelas dan tetap," katanya.

Sebelumnya, Polres Mojokerto tengah mendalami dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum dokter spesialis kandungan, AD (57), terhadap gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Polisi menduga ada praktik perdagangan manusia yang dilakukan majikan korban berinisial AN (30), warga Bangsal kepada AD (57), yang menjadi perantara terjadinya pencabulan dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta, yang diberikan kepada korban.