Logo

Sekwan Bantah KPK Soal DPRD Lumajang Belum Setorkan LHKPN

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 July 2019 14:35 UTC

Sekwan Bantah KPK Soal DPRD Lumajang Belum Setorkan LHKPN

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Lumajang - Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang Sutaryono menampik data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut tingkat kepatuhan anggota DPRD daerah berjuluk kota pisang ini rendah.

Komisi anti rasuah ini sebelumnya menyebut, DPRD Kabupaten Lumajang memiliki tingkat kepatuhan 0 persen, atau 47 wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Sutaryono mengatakan tidak seluruh anggota dewan yang belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

"Sebanyak 25 atau 26 orang yang belum," kata Sutaryono saat dihubungi Jatimnet.com, Jumat 12 Juli 2019.

BACA JUGA: Klarifikasi LHKPN, Harta Bupati Lumajang Menyusut Ratusan Juta

Ihwal KPK yang menyatakan kepatuhan 0 persen, kata Sutaryono, ia menduga kemungkinan data yang baru belum masuk ke KPK. "Mungkin itu," kata Sutaryono.

Ia menjanjikan untuk memberikan penjelasan lebih detail pada Senin 15 Juli 2019 terkait hal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Lumajang, KPK menyebut empat DPRD kota/kabupaten serta DPRD Provinsi Jawa Timur, yang memiliki tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan di bawah 50 persen.

Empat kabupaten itu antara lain DPRD Kabupaten Sampang, Trenggalek, Nganjuk, dan Kota Kediri.

BACA JUGA: Tak Patut Pejabat Tak Patuh

Sementara, untuk jajaran pemerintah daerah, hanya ada dua daerah yang memiliki tingkat kepatuhan di bawah 50 persen, yakni Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kota Pasuruan.

Berikutnya, DPRD Kabupaten Trenggalek 12,82 persen, Sampang 24,4 persen, Provinsi Jawa Timur 32,97 persen, Nganjuk 47,19 persen, dan Kota Kediri 33,33 persen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dasar pemeriksaan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Seperti yang tertera pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara yang tertuang pada Pasal 5 ayat (1).

BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Lumajang Belum Melaporkan Kekayaan pada KPK

“KPK melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan,” ungkap Febri, dalam keterangan pers, Senin 8 Juli 2019.

Menanggapi banyaknya anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN, Kepala Divisi Monitoring Hukum Malang Corruption Watch menuturkan, agar KPK juga mengungkap kekayaan negara milik anggota DPRD daerah lain di Jawa Timur.

Penelusuran harta kekayaan juga perlu dilakukan kepada wakil rakyat, apalagi setelah momentum pemilihan umum, sebelum mereka menjabat sebagai anggota dewan,” tandas Ekki Maulana kepada Jatimnet.

Terlebih, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD rentan mendapatkan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek atau pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kami mendukung upaya KPK tersebut,” tambahnya.