Jumat, 12 July 2019 03:15 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Surabaya – Selama dua jam, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), di depan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
"Undangan tersebut bukan terkait kasus korupsi, namun hanya terkait dengan pemeriksaan rutin atau sekadar mengklarifikasi harta kekayaan yang saya miliki pada periode 4 Januari 2018 - 11 Juli 2019," kata Thoriq di Lumajang, Jumat 12 Juli 2019.
Harta kekayaan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan orang nomor 1 di Kabupaten Lumajang tersebut berkurang sebesar Rp 895.509.116, karena sebelumnya harta yang dimilikinya sebesar Rp 9.247.000.000, menyusut menjadi Rp 8.351.490.884.
"Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap jadwal pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel," tuturnya.
BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Lumajang Belum Melaporkan Kekayaan pada KPK
Ia menjelaskan, LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK.
Sebab pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi.
Awalnya, KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN Bupati Lumajang pada Senin, 8 Juli 2019, namun karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, klarifikasi laporan harta kekayaan Thoriq ditunda pada Kamis, 11 Juli 2019, sore.
KPK memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama lima hari sejak 8-12 Juli 2019 dan secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
BACA JUGA: Paus Mati Terdampar di Lumajang, Diduga Kelompok Paus Balin
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain Bupati Lumajang, beberapa kepala daerah di Jawa Timur yang dipanggil KPK untuk klarifikasi LHKPN yakni Bupati Jember Farida, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Blitar Rijanto, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, dan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim. (ant)
