Logo

Paus Mati Terdampar di Lumajang, Diduga Kelompok Paus Balin

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 July 2019 16:18 UTC

Paus Mati Terdampar di Lumajang, Diduga Kelompok Paus Balin

KUBUR PAUS: Personil polisi dibantu masyarakat sekitar mengubur bangkai ikan Paus di lokasi terdamparnya mamalia laut ini. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Lumajang - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menduga ikan paus yang mati terdampar di pesisir pantai Bambang, Kabupaten Lumajang itu termasuk kelompok Paus Balin.

Berdasarkan keterangan tertulis BPSPL Denpasar yang diterima Jatimnet.com, Kamis 11 Juli 2019 malam ini, jenis paus yang ditemukan itu tidak bisa diidentifikasi lagi karena bagian kepala sudah rusak.

Namun dilihat dari adanya garis-garis pada bagian perut dan sirip dada yang kecil, paus tersebut termasuk dalam kelompok paus Balin (Balaenoptera spp.) yang di dalamnya termasuk paus Biru (B. musculus), paus Sirip (B. physalus), paus Bryde (B. edeni), paus Sei (B. borealis) dan paus Minke (B. acutorostraca).

BACA JUGA: Paus Sepanjang 11 Meter Mati Terdampar di Pesisir Selatan Lumajang

Seperti diberitakan, paus ini ditemukan mati terdampar dalam kondisi membusuk di pinggir pantai Bambang, Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Pihak Polsek Pasirian bersama dengan warga setempat kemudian menguburkan bangkai mamalia laut yang beratnya lebih dari satu ton ini.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sabhan mengatakan bangkai paus itu telah dikubur di lokasi penemuannya. Hal ini karena hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi. Selain itu, juga mengantisipasi bau tak sedap karena kondisinya sudah membusuk. 

Kepala BPSPL Denpasar, Gigih Aribowo mengatakan paus ini merupakan hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan. 

BACA JUGA: Paus Sperma, Sampah Plastik, dan Upaya Memantik Kesadaran Bersama

“Paus adalah hewan yang dilindungi. Tindakan yang dilakukan oleh Polres Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati dan terdampar di wilayahnya," kata Gigih yang kewenangannya membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur, Kamis 11 Juli 2019.

Ia mengatakan hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya.