Logo

Sekda Jember Janji Tak Berikan Gaji Enam Bulan Bupati Jember

Sesuai Sanksi dari Gubernur karena Dianggap akibat Hambat Pembahasan RAPBD
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2020 15:00 UTC

Sekda Jember Janji Tak Berikan Gaji Enam Bulan Bupati Jember

SIDAK. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Jember di kantor BPKAD Jember, Jumat, 11 September 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember berjanji akan menaati perintah Gubernur Jawa Timur yang memberikan sanksi pada Bupati Jember Faida berupa penghapusan gaji selama enam bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano saat menemui Anggota DPRD Jember yang melakukan sidak di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat, 11 September 2020.

Sebelumnya, DPRD Jember terlebih dulu mengundang tiga pejabat Pemkab Jember untuk rapat kerja bersama Komisi C. Tiga pejabat yang diundang antara lain Sekda Jember; Asisten Administrasi Pemkab Jember; dan BPKAD. Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember juga turut diundang.

BACA JUGA: Hambat RAPBD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan

Namun dari empat pihak yang diundang, hanya pimpinan Bank Jatim Cabang Jember yang hadir. Adapun undangan kepada tiga pejabat Pemkab itu ditujukan melalui Bupati Jember.

“Kita konfirmasi melalui ponsel ke Pak Sekda, katanya tidak hadir karena tidak ada perintah dari Bupati,” tutur Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, tujuan rapat untuk memastikan dipatuhinya sanksi administratif terhadap Bupati tidak tercapai. Kepala Bank Jatim Cabang Jember Prihantanto dalam rapat tersebut mengaku tidak bisa memberi jaminan tidak akan mencairkan gaji dan tunjangan Bupati selama enam bulan ke depan. Sebab, kewenangan ada di Pemkab dan Bank Jatim hanya sebagai juru bayar semata.

“Mengacu aturan dari PBI (Peraturan Bank Indonesia), kita tidak punya kewenangan untuk hal itu (tidak membayarkan gaji/tunjangan Bupati. Kalau soal pemblokiran, itu kewenangan dari pemilik rekening masing-masing,” ujar Prihantanto.

BACA JUGA: Bupati Jember Disanksi Tidak Gajian 6 Bulan, Aktivis dan Anggota Dewan Gelar Cukur Gundul

Pimpinan Komisi C DPRD Jember akhirnya melakukan sidak ke kantor BPKAD yang ada di kompleks kantor Pemkab Jember. Namun, di kantor BPKAD, Komisi C tidak bisa bertemu dengan Kepala BPKAD Penny Artha Medya.

Beberapa staf Penny menjelaskan atasannya sedang pergi ke DPRD Jember. “Tapi saat kita masuk ke dalam, beberapa kepala bidang di BPKAD menjelaskan Bu Penny sedang sakit dan tidak masuk kerja. Tidak tahu mana yang benar,” ujar David.

Sekretaris Daerah, Mirfano akhirnya turun menemui rombongan DPRD Jember. ASN tertinggi di Pemkab Jember itu berjanji tidak akan membayarkan gaji, tunjangan, honorarium, dan hak keuangan lainnya untuk Bupati sebagaimana perintah Gubernur.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan BPKAD. Kita akan mematuhi semua yang diputuskan dalam SK tersebut,” kata Mirfano.

BACA JUGA: Khofifah Angkat Bicara Soal Sanksi Bupati Jember

Faida dijatuhi sanksi administratif oleh Gubernur Jawa Timur karena dianggap bersalah menghambat pembahasan Rancangan APBD Jember 2020. Kesimpulan ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim khusus pimpinan Inspektur Pemprov Jatim Helmi Perdana Putra. Dalam pemeriksaan yang rampung 25 Juni 2020 itu, tim menyimpulkan Bupati bersalah karena sengaja menghambat pembahasan RAPBD 2020.

Sebagaimana informasi, Faida beberapa minggu lagi akan segera mengajukan cuti kampanye. Faida maju lagi dalam Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020. Selanjutnya, Bupati yang baru hasil Pilkada 2020 akan dilantik Februari 2021. Dengan demikian, masa jabatan Faida praktis tersisa kurang dari lima bulan.