Logo

Khofifah Angkat Bicara Soal Sanksi Bupati Jember

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 September 2020 11:40 UTC

Khofifah Angkat Bicara Soal Sanksi Bupati Jember

SANKSI. Bupati Jember, dr Faida mendapat sanksi administratif berupa tidak mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Foto: Istimewa/Repro

JATIMNET.COM, Surabaya - Beredar surat keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyebut sanksi administrasi kepada Bupati Jember. Surat keputusan tersebut bernomor 700/1713/060/2020 dan ditandatangani Khofifah tertanggal 2 September 2020. 

Dikonfirmasi, mantan menteri sosial itu membenarkan ihwal surat tersebut. "Ya memang regulasinya begitu," ujar Khofifah usai launching dana bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pelepasan Ekspor di Gedung Negara Grahadi, Selasa 8 September 2020. 

Dalam surat tersebut, Bupati Jember Faida diberi sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan. Penyebabnya, keterlambatan dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

"Jadi itu berlaku untuk seluruh Bupati se Indonesia kalau ada keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)" tegasnya.

BACA JUGA: Hambat RAPD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan

Hak-hak keuangan Bupati Faida yang tidak dibayarkan diantaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekadar diketahui, sanksi tersebut diberikan karena pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Pemprov Jatim juga sempat turun mengirimkan inspektorat ke Jember. Tim itu mencari fakta dan solusi permasalahan terkait ramai APBD Jember. Hanya saja, karena tidak menemukan kesepakatan, inspektorat menyerahkan kembali ke kementerian dalam negeri.