Logo

Sekap dan Pukuli Pacar, Warga Banyuwangi Dibui

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 00:20 UTC

Sekap dan Pukuli Pacar, Warga Banyuwangi Dibui

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo menunjukkan barang bukti gunting yang digunakan pelaku memotong rambut pacarnya. Foto : Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Polisi membekuk M Imron Ali Rosidi (23) warga Banyuwangi karena menyekap dan menganiaya pacarnya, IS (20) gara-gara tidak mau diajak berhubungan badan.

Tersangka sempat menyekap korban selama dua hari sebelum kemudian korban berhasil kabur dan diamankan di Polsek Tegalsari.

Di hadapan polisi, Imron mengaku baru sekali menganiaya korban untuk mengajak berhubungan badan. Dirinya nekat menganiaya korban karena cemburu. "Saya lihat pacar saya berkomunikasi via Whatsapp dengan laki-laki lain. Jadi saya tampar dan pukuli tubuh serta kepalanya," ucapnya, Senin 15 Januari 2019.

Meskipun begitu, polisi belum percaya pelaku baru sekali menganiaya korban. Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku sering melakukan penganiayaan. "Selain memukul, pelaku juga menggunting rambut korban dengan acak," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Kasus Pembunuhan Berantai Paling Heboh di Jatim

Pelaku mengancam jika tidak mau menuruti keinginannya berhubungan badan, pelaku akan menyebarkan foto-foto korban ke internet. "Saat kami tangkap pelaku mengaku semua foto tersebut sudah dihapus, jadi kami masih membawa ke digital forensik," jelas David.

David mengatakan bahwa pelaku dan korban sudah berpacaran selama setahun. Pelaku mengaku sudah 13 kali meniduri korban selama setahun pacaran itu. "Selama itu pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau diajak berhubungan badan," jelasnya.

Kasus ini terjadi, Selasa 8 Januari 2019. Saat itu IS dijemput oleh pelaku di tempat kerjanya di Kawasan Gedangan, Sidoarjo. Korban sempat menolak. Namun karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya, korban takut dan akhirnya ikut dengan pelaku.

Selama dua hari korban disekap di dalam kamar kos pelaku. Ketika pelaku lengah, korban kemudian kabur. "Saat itu anggota kami melihat korban, dan mengamankannya. Kami juga langsung menangkap pelaku di kamar kosnya," jelas David.

Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas David.