Senin, 21 March 2022 15:00 UTC
PASAR TURI. Gedung Pasar Turi Baru, Surabaya, yang pernah beberapa kali terbakar termasuk tahun 2007 kini sudah diperbaiki kembali dan siap dihuni, Senin, 21 Maret 2022. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Peristiwa kebakaran Pasar Turi, Surabaya, pada tahun 2007 menyisakan cerita panjang. Sebab, sejak saat itu Pasar Turi seakan menjadi “pasar turu” atau “pasar tidur”. Para pedagang pun tidak bisa berjualan seperti biasanya.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menceritakan sejarah panjang itu. Ia menjelaskan setelah terbakar tahun 2007, pemkot melaksanakan pembangunan Pasar Turi khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.
“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” kata Sidharta, Senin, 21 Maret 2022.
Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Sediakan Pikap Bantu Pedagang Pindah ke Pasar Turi Baru
Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
“Nah, pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” ia menerangkan.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada tanggal 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.
“Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT. Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stan dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ia memaparkan.
Selanjutnya, proses hukum berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang izin operasional para pedagang ekspedagang Pasar Turi yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Pasar Turi Baru Resmi Dibuka Setelah 15 Tahun Mangkrak
“Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi,” ia menandaskan.
Dengan berjalannya waktu, lalu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengadakan pertemuan dengan KPK, Jaksa Pengacara Negara, OPD terkait, Direktur PT. Gala Bumi Perkasa, Direktur PT. Asia Investment, dan Direktur Lusida Megah Sejahtera. Pertemuan yang digelar pada 23 Desember 2021 di ruang kerja Wali Kota Surabaya. Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa Pasar Turi baru harus beroperasi kembali pada tanggal 22 Maret 2022.
“Setelah itu, Pak Wali bersama jajaran pemkot fokus mengawal target ini. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pendataan dan pengecekan kondisi gedung Pasar Turi Baru hingga menggelar rapat maraton dengan sejumlah pihak,” ia menjelaskan.
Kemudian pada 8 Maret 2022 digelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan PT. Gala Bumiperkasa di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Kala itu, berbagai masalah pedagang ditampung dan diselesaikan satu persatu.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Mediasi Pedagang dan Manajemen Pasar Turi
“Pertemuan itu dilanjutkan pada 11 Maret 2022 dengan menghadirkan kembali Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan juga pihak PT. Gala Bumiperkasa,” ia menuturkan.
Selain dilakukan pendampingan dan sosialisasi, juga digelar rapat kembali dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan pihak PT. Gala Bumi Perkasa, Minggu 20 Maret 2022. Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Irvan Widyanto itu menghasilkan keputusan bahwa pemberian kunci stan harus dituntaskan kemarin.
“Kemudian 21 Maret 2022 dilakukan pengajian dan tasyakuran Pasar Turi Baru yang dihadiri langsung oleh Pak Wali Kota. Setelah pengajian dan tasyakuran itu, kita melakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di depan Pasar Turi Baru,” ujarnya.