Selasa, 08 December 2020 23:40 UTC
GOLPUT. Sebanyak 524 napi dan tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto kehilangan hak suara di Pilkada Kabupaten Mojokerto karena tak ada TPS di Lapas setempat. Tampak sejumlah napi dan tahanan Lapas setempat. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 524 narapidana dan tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto dipastikan kehilangan hak pilihnya atau tak bisa memilih (golput) di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.
KPU Kabupaten Mojokerto memang tak membuat TPS khusus di Lapas setempat karena lokasi Lapas berada di Kota Mojokerto atau di luar wilayah kerja KPU Kabupaten Mojokerto. Sesuai aturan, KPU tidak diperbolehkan mendirikan TPS di luar wilayah kerjanya.
Sebelumnya tercatat 540 narapidana dan tahanan warga Kabupaten Mojokerto di Lapas setempat yang sudah memenuhi syarat hak pilih. Namun, setelah ada yang dinyatakan bebas, tersisa 524 orang.
"Per hari ini warga Kabupaten (Mojokerto) 524 orang. Nasibnya enggak ikut nyoblos. Kami sebenarnya diberi alternatif disuruh ke TPS terdekat yaitu Jetis," kata Kepala Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas IIB Mojokerto Andik Prasetyo, Selasa, 8 Desember 2020.
BACA JUGA: Terkendala Aturan, KPU Mojokerto Tak Bisa Bentuk TPS Pilkada di Lapas
Andik menjelaskan golputnya ratusan napi warga Kabupaten Mojokerto ini karena Peraturan KPU tentang pemutakhiran data sehingga Lapas Klas IIB Mojokerto tidak bisa menggunakan TPS Khusus.
"Ini pemilih potensial sebenarnya, cuma Pilkadanya ada di Kabupaten (Mojokerto). Sedangkan posisi Lapas ada di Kota (Mojokerto), padahal 63 persen penghuni lapas itu (warga) Kabupaten," katanya.
Ia sangat menyayangkan masalah ini akibat aturan yang tidak bisa mengakomodir kondisi di lapangan.
"Ya, eman sebenarnya. KPU juga bilang misal difasilitasi ada TPS khusus di Lapas Mojokerto, otomatis warga Kabupaten Mojokerto yang ditahan di rutan daerah lain ya harus disediakan juga, soalnya peraturan ini nasional," ucapnya.
Kendati ada solusi dengan memilih di TPS terdekat, pihak Lapas tak mau ambil risiko keamanan jika napi atau tahanan harus keluar dari Lapas untuk mencoblos.
"Di samping keamanan yang riskan, para napi baru diperbolehkan keluar kalau ada empat syarat mendesak, seperti sakit, pernikahan anak mereka kalau jadi wali, pemakaman saudara dekat, dan ahli waris," katanya.
Sementara itu, ada 32 tahanan yang ditahan di Mapolres Mojokerto masih bisa menggunakan hak suaranya. "Data terakhir, tahanan kita yang coblos di Rutan Polres ada 32 (orang) tahanan," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Puluhan tahanan ini akan didatangi petugas TPS terdekat yang menyiapkan logistik pemilu di Mapolres Mojokerto, Rabu, 9 Desember 2020, sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Survei Nusapolitica Unggulkan Petahana Daripada Dua Pesaingnya di Pilkada Mojokerto
"TPS kita minta untuk memfasilitasi tahanan yang punya hak pilih. TPS-TPS yang merapat ke Rutan Polres adalah TPS 03 dan 04 Dusun/Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari," katanya.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto dan PPK Mojosari agar puluhan tahanan tak golput dalam Pilkada serentak.
"Kami sudah koordonasi, kita diminta untuk mendata tahanan-tahanan kita yang punya hak pilih dan memiliki Formulir A5 dan KTP," katanya.
Saat disinggung sistem pengamanan tahanan saat melaksanakan pencoblosan, ia mengatakan tidak diperlukan menambah personel pengamanan. Sebab pencoblosan sendiri dilakukan di Mapolres.
"Prinsip-prinsip Luber dan Jurdil tetap dipatuhi. Prokes juga dipatuhi," ujarnya.
