Rabu, 09 September 2020 07:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua bakal calon kepala daerah yang ikut Pilkada di Jatim positif Covid-19. Informasi yang berhasil dihimpun, keduanya berasal dari Sidoarjo dan Surabaya.
Komisioner KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaran, Soeprayitno tidak menampik bahwa ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang ikut Pilkada Surabaya 2020 positif Covid-19.
Hanya saja, ia tidak mau menyebutkan nama bakal calon yang positif tersebut. "Hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr. Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu Bapaslon dinyatakan positif (Covid-19)" ujar Soeprayitno, Rabu 9 September 2020.
Ia mengatakan, bakal calon Covid-19 tersebut dinyatakan positif setelah menjalani tes swab di RSUD dr. Soetomo pada Senin 7 September 2020. Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan hasil swab tersebut kepada bakal calon yang positif Covid-19 tersebut.
BACA JUGA: Bappilu PDIP Minta KPU Transparan soal Penundaan Tes Kesehatan Machfud Arifin dan Mujiaman
Soeprayitno mengimbau agar bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Imbauan ini juga berlaku bagi pasangannya hingga dinyatakan negatif.
"Ketika mendaftar mereka dikuatkan bukti tertulis hasil PCR negatif. Saya tidak menyebut nama lho ya. Salah satu dari satu Bapaslon. KPU tidak menutupi, karena masih menunggu surat resmi dari rumah sakit," tegasnya.
Selanjutnya, sesuai saran dari RSUD dr. Soetomo dan IDI Jatim, isolasi harus dilakukan hingga 17 September 2020. Ketika hasil pantaunnya baik, maka dilanjutkan 18 September 2020 untuk pemeriksaan kesehatan. "Kalau belum baik maka ditambah tiga hari lagi. Sehingga pemeriksaan kesehatan 21-22 september," kata dia.
BACA JUGA: Hasil Negatif, Tiga Paslon di Mojokerto Jalani Tes Kesehatan di RSU Soetomo
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo M. Iskak mengakui ada satu peserta Pilkada Sidoarjo 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Identitas detail, kami kan terikat dengan Undang-Undang, terkait dengan informasi yang dikecualikan untuk daftar atau riwayat itu memang kami tidak boleh untuk membuka. Juga tidak boleh menyebutkan nama kan," kata Iskak.
Sama halnya dengan Surabaya, KPU Sidoarjo juga menghimbau yang bersangkutan melakukan isolasi selama 10 hingga 11 hari. Setelah itu akan dilakukan swab ulang. "Kalau hasil menjadi negatif. Baru pemeriksaan kesehatan kami bisa lanjutkan," ungkap dia.
Namun, bila tes swab kedua masih positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatan lanjutan akan ditunda hingga benar-benar negatif. "Makanya nanti memungkinkan ada tahapan dua yang berbeda. Satu tahapan normal yang dilakukan oleh dua pasangan calon. Dan satu tahapan yang khusus dibuat untuk yang salah satunya terindikasi positif," tandasnya.