Logo

Satpol PP Tertibkan Aktivitas Waria di Pinggir Sungai Brantas Mojokerto

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 June 2025 01:00 UTC

Satpol PP Tertibkan Aktivitas Waria di Pinggir Sungai Brantas Mojokerto

Petugas gabungan melakukan pendataan ke waria yang terjaring razia, Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Foto: Saptol PP Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama unsur gabungan menggelar patroli penindakan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Sabtu malam, 14 Juni 2025. 

Kegiatan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas waria yang mangkal di sepanjang Jalan Stren Kali Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra mengatakan patroli dimulai sejak Sabtu malam pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.45 WIB.

BACA: Satpol PP Bongkar Warung Remang-Remang di Desa Ngrame Pungging

Patroli diawali dengan apel gabungan yang melibatkan Dinas Sosial (Unit PPA dan Ressos), Kepala Desa Mlirip beserta perangkat, Trantib, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

"Dalam patroli ini, kami melakukan penyisiran dari arah utara hingga selatan lokasi dan mendapati dua orang waria yang sedang mangkal di warung kopi di kawasan Jalan Raya Mlirip," katanya.

Kedua waria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk didata dan dimintai keterangan oleh Unit PPA Dinas Sosial dengan disaksikan perangkat desa dan aparat keamanan setempat.

Berdasarkan pemantauan, aktivitas para waria ini berlangsung mulai pukul 23.00 hingga pukul 03.00 WIB. Menurut informasi di lapangan, terdapat sembilan orang waria yang kerap mangkal di lokasi tersebut, namun hanya dua yang ditemukan saat patroli berlangsung. Keduanya menggunakan nama samaran Andini dan Lala. 

BACA: Dipakai Prostitusi, Warung Remang di Kemlagi Dibongkar

"Andini berasal dari Kota Mojokerto dan bekerja sebagai penyanyi panggilan, sementara Lala berdomisili di wilayah Jetis dan bekerja sebagai buruh tebang tebu. Keduanya tidak membawa identitas saat diamankan," kata Mahendra.

Mahendra menegaskan patroli ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Penertiban dilakukan secara humanis. Kami memberikan pembinaan serta imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang melanggar perda. Alhamdulillah, kedua waria sangat kooperatif selama proses berlangsung," katanya.

Sebagai tindak lanjut, kedua waria diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mangkal di lokasi tersebut. Mereka juga diminta menyampaikan informasi ini kepada tujuh waria lain yang biasa beraktivitas serupa di daerah tersebut, terutama pada malam Minggu hingga dini hari.

Caption : Petugas gabungan saat melakukan pendataan ke waria yang terjaring. Foto: Dokumentasi Saptol PP Mojokerto.