Logo

Saling “Ngebom Duit” di Pilkada Ponorogo, Kedua Calon Bisa Didiskualifikasi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 December 2020 04:20 UTC

Saling “Ngebom Duit” di Pilkada Ponorogo, Kedua Calon Bisa Didiskualifikasi

HAK PILIH: Calon Wakil Bupati Ponorogo Bambang Tri Wahono menyalurkan hak pilihnya di TPS 13 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Rabu 9 Desember 2020. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Main curang dengan menyuap pakai uang masih saja dilakukan para kandidat di Pilkada, tak terkecuali dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, praktik politik uang (money politics) diduga sama-sama dilakukan kedua kubu calon baik inkumben pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dan paslon nomor urut 1 Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Hasil rekapitulasi sementara yang dipublikasikan di laman KPU, di luar dugaan, Sugiri-Lisdyarita yang diusung PDIP, PAN, Hanura, dan PPP unggul jauh sekitar 62 persen suara dari inkumben Ipong-Bambang yang hanya meraih 38 persen suara meski diusung mayoritas parpol di DPRD antara lain Partai NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, dan PKS.

BACA JUGA: Kejutan, Inkumben Bupati Ponorogo Diprediksi Kalah di Pilkada 2020

Jumlah uang yang diberikan pun beragam, mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Bahkan salah satu kubu nekat mencegat kubu pesaingnya yang akan memberikan uang pada masyarakat. Aksi ini terjadi sebelum maupun menjelang pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.  

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sawoo, Sabtu malam, 5 Desember 2020. Sejumlah pemuda yang sedang berjaga memergoki salah satu kader parpol dari salah satu paslon diduga akan membagikan uang kepada sejumlah warga. Oleh warga akhirnya kader tersebut digeladah dan ditemukan uang Rp150 ribu. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Namun ada juga pembagian uang yang berjalan mulus, seperti yang terjadi di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan. Seseorang membagikan uang Rp50-100 ribu ke sejumlah warga dengan pesan agar memilih paslon nomor 1. “Kalau tidak salah ingat, lima hari sebelum pencoblosan sudah ada yang bagi-bagi uang di kelurahan sini,” kata salah satu warga setempat.

BACA JUGA: Bawaslu Jangan ‘Mandul’, Didesak Proaktif Selidiki Politik Uang Pilkada

Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan. Seseorang juga membagikan uang Rp50-100 ribu untuk setiap kepala keluarga agar memilih paslon nomor 2. “Dua hari menjelang pencoblosan ada yang datang kerumah untuk menawarkan uang transport agar memilih paslon tersebut,” tutur warga Kertosari.

Aksi saling “ngebom duit” ini tak selamanya menguntungkan bagi calon, bahkan bisa jadi spekulatif. Sebab warga juga ada yang menerima dari para calon yang bersaing. Sehingga tidak bisa dipastikan warga akan memilih siapa karena mereka menerima uang dari tim para calon yang bersaing secara tak fair.

Seperti yang diakui warga Kecamatan Jetis, ia menerima uang dari orang berbeda dalam waktu berbeda dengan dalih sebagai biaya transport agar memilih paslon nomor 1 dan 2.

“Waktu itu yang duluan ngasih pihak 02, ya saya terima saja. Tidak tahunya pihak 01 juga memberikan uang dengan jumlah yang sama,” ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo belum merespons saat dikonfirmasi terkait pengakuan warga yang sudah menerima uang dari tim kedua paslon.

Jika memang terbukti melakukan politik uang, kedua paslon bisa didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta dikutip dari laman Bawaslu Ponorogo, 15 Agustus 2020.

BACA JUGA: Warga Terima Uang di Pilkada Mojokerto, Bawaslu Tunggu Laporan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yang juga mantan Supervisor Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2003-2004 Herlambang Perdana Wiratraman mendesak Bawaslu Kabupaten/Kota proaktif mencari dan menyelidiki dugaan suap dalam Pilkada.

“Politik uang terus terjadi berulang-ulang, penyelesaiannya jangan sampai ada kompromi. Masyarakat perlu menggugat peran penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu,” kata Herlambang.

Jika politik uang dibiarkan dan dianggap lazim terjadi, maka cita-cita Pemilu atau Pilkada yang berintegritas hanya angan-angan belaka. “Bagaimana pemilu mau berintegritas jika penegakan hukum tidak dilakukan,” ujar peraih Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin ini.