Logo

Salah Administrasi, Jaksa Limpahkan Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Desa ke Inspektorat Madiun

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 February 2021 11:00 UTC

Salah Administrasi, Jaksa Limpahkan Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Desa ke Inspektorat Madiun

TERIMA BERKAS. Inspektur Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono menunjukkan berkas perkara pembangunan di Desa Winong, Kec. Gemarang, yang dilimpahkan Kejari Madiun karena ada kesalahan administrasi, Selasa, 2 Februari 2021. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melimpahkan berkas perkara tentang pembangunan di Desa Winong, Kecamatan Gemarang kepada Inspektorat Pemkab Madiun, Selasa, 2 Februari 2021. Pelimpahan itu karena karena tujuh proyek yang sebelumnya dilaporkan terjadi penyimpangan anggaran desa tidak memenuhi unsur melawan hukum.

“Dari penyelidikan kami tidak ditemukan kerugian negara. Yang terjadi hanya kelebihan bayar,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Arief Fatchurrohman.

Kelebihan bayar pada tujuh proyek seperti pembangunan jalan dan masjid dinyatakan mencapai Rp150 juta untuk tahun anggaran 2018-2020. Adapun penyebabnya karena kesalahan administrasi. Terutama dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi.

BACA JUGA: Kejari Madiun Temukan Anggaran Penanganan Covid-19 Tumpang Tindih

“Hanya warga biasa dan bukan ahli menyusun RAB,” ujar Arief kepada sejumlah wartawan yang menemui di kantor Kejari Kabupaten Madiun.

Karena tidak ditemukan unsur melawan hukum pidana, maka pihak Inspektorat diminta menindaklanjuti perkara tersebut. Tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari. Dalam durasi selama itu ditargetkan uang senilai Rp150 juta yang menjadi kelebihan pembayaran dapat dikembalikan ke kas desa maupun kas kabupaten.

“Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada hasil, maka perkara akan kami tarik lagi,” ucap Arief.

Batasan waktu untuk tindaklanjut dan pelimpahan berkas perkara itu mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 77 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA: Cegah Korupsi APBD 2020, Kejaksaan Dampingi Pemkab Madiun

Di dalam pasal itu mengatur tentang aparat hukum dapat meneruskan pengaduan masyarakat kepada aparat pengawasan internal pemerintah untuk penanganan lebih lanjut. “Permasalahan ini awalnya dilaporkan warga Desa Winong,” kata Arief.

Inspektur Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Kejari. Apabila memang ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam penyusunan RAB, maka teguran akan diberikan kepada pihak pemerintahan desa maupun kecamatan.

“Agar tidak diulangi pada waktu yang akan datang. Juga menjadi momentum bagi desa lain untuk menyusun RAB (suatu pekerjaan) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Agus.