Jumat, 01 May 2020 13:50 UTC
SEMPROT DISINFEKTAN. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada bus yang melewati Terminal Caruban, Kabupaten Madiun, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Madiun meninjau ulang anggaran penanganan Covid-19. Sebab, kejaksaan setempat menemukan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran yang tumpang tindih atau dibiayai lebih dari satu sumber dana dari instansi berbeda.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Arief Fatchurrohman mengatakan salah satu anggaran yang tumpang tindih itu misalnya kegiatan patroli mencegah kerumunan warga. Lebih dari satu instansi diketahui mengalokasikan dana pelaksanaannya. Selain Satpol PP, juga Dinas Perhubungan, dan Kominfo. “Padahal jadwal, lokasi, dan pesertanya sama,” ujar Arief, Jumat, 1 Mei 2020.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran, jaksa merekomendasikan agar anggaran dikeluarkan oleh satu instansi. Sedangkan aggaran serupa di instansi lain dapat digunakan untuk kegiatan lain sehingga lebih efisien.
BACA JUGA: Pemkab Madiun Tambah Anggaran Penanganan Covid-19
Arief menyatakan potensi penyelewenganan anggaran pemerintah di tengah pandemi memang perlu diantisipasi. Apalagi, Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional. Upaya penanganannya juga dituntut cepat dengan menggunakan sumber anggaran yang ada.
Bahkan, pemerintah pusat telah memberi kelonggaran kepada daerah untuk mengalihkan anggaran kegiatan ke pencegahan Covid-19. “Penggunaan anggaran untuk menangani wabah Corona memang dipermudah. Tapi, jangan sampai teledor,” Arief menegaskan.
BACA JUGA: Wabup Madiun Menyatakan JPS Dampak Covid-19 Cair Akhir April
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Madiun Nurhadi menambahkan dalam pandemi Covid-19, seluruh penggunaan anggaran oleh instansi di lingkungan pemkab maupun pemerintah desa tetap harus dapat dipertanggungawabkan.
Untuk pengadaan suatu barang seperti alat pelindung diri, menurutnya, harus ada surat pemesanan kepada penyedia barang. “Biarpun langka, yang penting harus ada surat kewajaran harga dari penyedia barang,” kata Nurhadi.