salah-administrasi-jaksa-limpahkan-kelebihan-bayar-proyek-pembangunan-desa-ke-inspektorat-madiun
DAERAH, 02/02/2021 Salah Administrasi, Jaksa Limpahkan Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Desa ke Inspektorat Madiun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melimpahkan berkas perkara tentang pembangunan di Desa Winong, Kecamatan Gemarang kepada Inspektorat Pemkab Madiun, Selasa, 2 Februari 2021. Pelimpahan itu karena karena tujuh proyek yang sebelumnya dilaporkan terjadi penyimpangan anggaran desa tidak memenuhi unsur melawan hukum.