Logo

Rugikan Negara Rp344 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Biopori Ditahan Kejari Tuban

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 July 2025 07:00 UTC

Rugikan Negara Rp344 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Biopori Ditahan Kejari Tuban

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban saat memberikan keterangan pers tentang penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek biopori yang merugikan negara sebanyak Rp344 Juta, Selasa, 22 Juli 2025. Foto: Kejari Kabupaten Tuban

JATIMNET.COM, Tuban Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.

Ketiganya berinisial YA, WS, dan HG. Dari hasil penyidikan, perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 344 juta. Mereka memiliki peran masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Imam Sutopo mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut, tersangka YA terbukti menggunakan CV Ulung milik WS untuk mengikuti dan memenangi tender.

BACA: Kasus Korupsi BUMD Tuban, Dua Eks Pejabat PT RSM Divonis Berbeda

Sebagai imbalannya, YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

“Setelah memenangkan tender, YA tidak melaksanakan pekerjaan itu sendiri, melainkan menyerahkannya secara lisan kepada HG tanpa adanya perjanjian subkontrak resmi,” terangnya dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa, 22 Juli 2025 siang.

Namun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pekerjaan pembuatan biopori tidak diselesaikan secara utuh. Dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, terdapat 7.181 titik yang tidak tersedia.

Akibatnya, perbuatan ketiga tersangka dinyatakan telah merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA: Kasus Korupsi Kredit Bibit Porang, Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ditahan

Hingga kini, lanjut Imam, ada 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah kepala dinas, camat dan kepala desa. Kasus korupsi tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran 974 juta itu kini masih dikembangkan.

"Jadi, kasus ini sedang kami dalami dan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.