Rabu, 16 July 2025 11:30 UTC
Suasana sidang putusan kasus korupsi BUMD PT RSM Tuban di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025. Foto: Kejaksaan Negeri Tuban
JATIMNET.COM, Tuban - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) jalani sidang putusan Rabu, 16 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dua terdakwa adalah Hadi Karyono, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2028. Kemudian, Agus Amin Jaya, Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018 dan pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama periode 2018–2022
“Hari ini kedua terdakwa telah menjalani sidang putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma Kamis, 17Juli 2025.
Dari hasil sidang putusan, terdakwa Hadi Karyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan.
BACA: Kasus Korupsi Kredit Bibit Porang, Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ditahan
Selain itu, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp509.559.000. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Agus Amin Jaya divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Agus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih. Jika tidak memiliki harta benda yang bisa disita untuk mengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hadi Karyono 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA: Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep Naik ke Penyidikan
Sedangkan Agus Amin Jaya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara korupsi BUMD RSM didaftarkan di pengadilan pada 3 Maret 2025. Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada Rabu 16 Juli 2025, pengadilan akhirnya menggelar sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda pada Rabu, 9 Juli 2025, karena putusan belum siap.
Untuk diketahui, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya resmi ditahan pada Senin, 17 Februari 2025 usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua mantan pejabat BUMD Tuban itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.