Logo

Rommy Eks Ketum PPP Divonis 2 Tahun

Reporter:

Selasa, 21 January 2020 01:35 UTC

Rommy Eks Ketum PPP Divonis 2 Tahun

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap matan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Dia terbukti bersalah melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip suara.

Rommy terbukti bersalah lantaran menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin sebesar Rp325 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

BACA JUGA: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Melibatkan Keluarga Mantan Bupati Mojokerto

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.