Kamis, 12 August 2021 23:00 UTC
DOA BERSAMA. Kegiatan doa bersama Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Sumber: Instagram Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – Peprianto, 29 tahun, narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun akhirnya menyerahkan diri, Kamis, 12 Agustus 2021. Kini, ia harus menjalani sisa hukuman sekitar dua tahun di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan pemindahan napi kasus pencurian dengan kekerasan karena beberapa pertimbangan. Pertama, menjaga kondusivitas Lapas Kelas I setelah pelarian Peprianto. Kemudian, mencegah terulangnya kejadian serupa.
BACA JUGA: Izin ke Toilet, Napi di Lapas Kelas I Madiun Kabur
"Dari kejadian ini, kami pasti lebih waspada. Yang jelas dari sisi pengamanan, pengawasan dan kewaspadaan lebih kami tingkatkan," ujar Asep.
Peprianto kabur dari penjara pada 27 Juli 2021. Kala itu, ia yang telah rampung membersihkan halaman depan Lapas mengelabui sipir yang mengawasinya. Warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan ini meminta izin pergi ke toilet. Dari situ ia melarikan diri.
Petugas pun berusaha mencari dengan bekerja dengan pihak kepolisian. Setelah 16 hari kemudian, ia menyerahkan diri. Kasi Registrasi Lapas Kelas I Madiun Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi Peprianto menyerahkan diri karena merasa bersalah telah lari dari penjara.
"Dia merasa bingung mau lari ke mana," ujar dia.
BACA JUGA: Razia di LP Pemuda Madiun, Petugas Amankan Sajam
Widha lantas menyatakan alasan Peprianto kabur dari penjara. Kepada petugas, pria itu mengaku rindu dengan anaknya yang dibawa mantan istrinya. Namun, keinginannya untuk bertemu sang buah hati tidak terwujud. Pelarian yang dilakukan dianggapnya percuma.
"Ada permasalahan pribadi antara dia dengan mantan istrinya," ujar Widha kepada sejumlah wartawan.