Kamis, 16 April 2026 09:47 UTC

Petugas dari Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengamankan tersangka. Foto: Humas Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis pil Double L di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, yang diduga kuat terlibat dalam distribusi pil terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan total 4.000 butir pil Double L yang telah dikemas dalam empat botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk beraktivitas.
BACA: Bekuk Pengedar di Pacet Mojokerto, Polisi Sita Ganja dan Sabu
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh pil tersebut dari pemasok lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya," tegasnya, Kamis 16 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil Double L itu didapat dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan.
BACA: Polisi Probolinggo Sita Ribuan Obat Keras Berlabel Vitamin Ternak
"Pil Double L sangat berbahaya karena sering disalahgunakan oleh remaja dan dapat memicu tindak kriminalitas lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara serta denda.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras maupun narkoba di lingkungan sekitar.
