Rabu, 13 March 2019 07:37 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mencatat ribuan orang pendatang mengurus formulir pindah memilih (A5) agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
"Rata-rata yang mengurus pindah memilih, mahasiswa dan pekerja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi, Rabu 13 Maret 2019.
Menurut dia, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Surabaya pada tahap pertama ada mencapai 3 ribu orang. Sedang proses pendaftaran untuk tahap hingga kini masih berlangsung dan diperkirakan bertambah besar jumlahnya.
BACA JUGA: KPU Jatim Verifikasi Laporan BPN
"Hari Senin (11 Maret 2019) kemarin saja dalam sehari ada sekitar 625 orang. Hari Selasa (12 Maret 2019) kurang lebih seribu orang," ujarnya.
Ia mengatakan mobilitas orang di Surabaya ini cukup tinggi. Sehingga jumlah pendaftar pindah memilih dalam Pemilu 2019 juga tinggi. Maka, ia melanjutkan, KPU perlu menyiapkan pelayanan ekstra untuk proses pengurusan formulir A5.
Adapun syarat mengurus A5, lanjut dia, cukup mudah yakni warga cukup datang ke KPU Surabaya dan menunjukkan KTP atau salinan KTP. "Sepanjang persyaratan terpenuhi, (proses pengurusan) tidak sampai sepuluh menit," ujarnya.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sidoarjo Digelar DKPP
Karena antusiasme warga cukup tinggi, terjadi antrean pengurusan formulir A5 di KPU Surabaya. Nur Syamsi meminta masyarakat bersabar. "Dalam hal ini kami tidak bermaksud mempersulit warga. Tapi kondisinya memang antre," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, jadwal daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dimulai pada 28 Agustus-18 Maret 2019. Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus-18 Maret 2019.
Sedangkan rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019. Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI. DPTb kemudian diumumkan pada 19 Maret sampai 17 April 2019. (ant)