Sabtu, 22 August 2020 13:00 UTC
ASET PEMKOT. Hi-Tech Mall yang bersebelahan dengan THR dan TRS yang akan direvitalisasi Pemkot Surabaya. Foto: Khoirotul Latifiah
JATIMNET.COM, Surabaya – Kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR), Gedung Kesenian, Hi-Tech Mal, dan Taman Remaja Surabaya (TRS) akan direvitalisasi. Revitalisasi yang dilakukan diharapkan tidak menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan upaya revitalisasi ini tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Apalagi, TRS bagi warga Surabaya tidak hanya taman hiburan dan kesenian. Tempat yang berdiri sejak 20 Februari 1971 itu memiliki sejarah tersendiri yang menyimpan banyak kenangan warga Kota Surabaya.
“Kita akan melakukan perencanaan secara keseluruhan untuk mensinergikan antara THR dan TRS. Dalam menyusun perencanaan itu, kita akan undang pakar dan semua stakeholder (pemangku kebijakan) supaya memberikan berbagai masukan ke pemkot. Usulan-usulan itu akan digabungkan sehingga nanti ketika ke sana, kesan dan kenangan masa lalu tetap ada,” kata Eri, Sabtu, 22 Agustus 2020.
BACA JUGA: Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 61 Miliar
Rencana revitalisasi kawasan tersebut awalnya ketika gedung THR sudah dikelola Pemkot Surabaya. Kemudian, pihaknya menyusun rencana matang untuk memindahkan gedung kesenian ke depan, bukan di belakang gedung THR seperti saat ini.
Seiring berjalannya waktu, ternyata lahan di TRS itu sudah habis masa kontraknya dengan pihak ketiga, sehingga pemkot meminta pengelola TRS untuk mengembalikannya ke pemkot karena akan dipergunakan sendiri. Akhirnya lahan di TRS itu diserahkan ke pemkot .
“Prosesnya saat ini di TRS, pihak pengelola lama mengosongkan barang-barangnya, karena barang dan bangunan di TRS itu memang bukan milik pemkot, hanya lahannya saja yang milik pemkot,” katanya.
BACA JUGA: Merebut Kembali Aset Pemkot Surabaya
Pengelola lama meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barang “Teman-teman Bagian Hukum juga sudah meminta mereka untuk mempercepat pengosongannya,” ia menjelaskan.
Karena TRS sudah bisa dikelola pemkot setelah masa 3 bulan itu, secara otomatis pemkot harus menyusun ulang konsep kawasan tersebut. Sesuai rencana, kawasan itu tetap akan dijadikan kawasan kesenian dan taman hiburan seperti sediakala.
“Perencanaan awal itu belum termasuk TRS, karena pada saat itu TRS belum bisa dikelola pemkot. Karena sekarang sudah bisa dikelola pemkot, akhirnya kita harus merencanakan lagi secara utuh,” ujarnya.