Logo

Merebut Kembali Aset Pemkot Surabaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 October 2019 00:34 UTC

Merebut Kembali Aset Pemkot Surabaya

Ilustrasi: GIlas Audi.

PEMKOT Surabaya telah menyelamatkan sejumlah aset yang tersebar di penjuru kota periode 2016 hingga 2019. Sejauh ini lahan yang telah kembali direbut pemkot adalah tanah dan bangunan seluas 364.085,25 meter persegi dengan nilai hampir mencapai Rp 750,5 miliar.

Namun kini Pemkot Surabaya tengah mengejar setidaknya empat aset yang belum kembali. Keempat aset berupa tanah di Jalan Pemuda Nomor 17. Kedua adalah tanah dan Bangunan di SDN Ketabang 1/288 atau hasil penggabungan SDN Ketabang I dan II di Jalan Ambengan.

Dua aset lainnya adalah tanah di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 114 yang pernah digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas 17.080 meter persegi dengan nilai Rp 139.116.600.000. Terakhir adalah tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan seluas 27.519 meter.

Salah satu upaya yang ditempuh Pemkot Surabaya adalah dengan menggandeng beberapa pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, kepolisian hingga Komisi Yudisial.