Jumat, 20 July 2018 09:45 UTC
Residivis curanmor kembali diamankan dipolrestabes Surabaya.
JATIMNET.COM – Dinginnya lantai penjara tidak membuat dua residivis spesialis pencurian kendaraan di tempat kos, jera. Pasalnyan ABD, 25 tahun, warga Jalan Bulak Jaya Gang 7 dan ADR, 25 tahun, tinggal di Bulak Rukem Gang I, kembali melakukan aksi kejahatan.
Namun, aksinya berhasil digagalkan dan ditangkap tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Saat itu mereka berdua melakukan aksi terakhir, mencuri kendaraan di tempat kos, Jalan Baliwerti, pada Senin, 16 Juli 2018.
“Keduanya ini sudah melakukan kejahatan pencurian kendaraan di tempat kos lebih dari sepuluh kali,” kata Kanit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut dia, dalam catatan kepolisian kedua tersangka baru saja keluar penjara, dua bulan lalu dalam kasus serupa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan sudah berulangkali keluar masuk penjara.
Pernah ditangkap beberapa Polsek wilayah jajaran Polrestabes Surabaya. “Aksi yang dilakukan kedua tersangka lebih banyak di tempat kos,” ujar dia.
Titik lokasi sasaran tempat kos yang dilakukan kedua tersangka adalah di Jalan Kalilom, Sidotopo, Simo Pomahan, Brawijaya, Semampir, Gayungsari, Wahid Hasyim dan Wiyung. Modusnya, tersangka mencari tempat kos yang sepi, tidak banyak pantauan dari orang lain, dan selalu beraksi di pagi hari.
“aksi mereka menggunakan kunci letter T dan menggunakan magnet. Sekarang kedua alat untuk melakukan kejahatan diamankan jadi barang bukti. Dan kalau sudah berhasil mencuri motor, mereke berdua ini menjual motornya ke seorang penadah (buron) ini seharga Rp.3.800.000,” kata Bima.