Jumat, 05 June 2026 04:00 UTC

Salah satu aset berupa rumah dan lahan milik warga di Jotangan, Mojosari yang masuk peta pembangunan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk membangun pusat pemerintahan (puspem) baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari masih menghadapi beberapa tantangan.
Salah satunya, terkait proses pembebasan lahan yang belum sepenuhnya tuntas. Sebab, masih ada warga yang belum mencapai kesepakatan soal nilai ganti rugi.
Salah satu pemilik lahan yang belum bersedia melepas asetnya adalah Hj Sri Hanik. Ia belum menemukan titik temu dengan pemerintah terkait besaran kompensasi untuk rumah dan tanah miliknya yang masuk dalam area pembangunan.
Salah seorang warga yang belum bersedia melepas lahannya adalah Hj. Sri Hanik. Perempuan ini beralasan belum menemukan titik temu terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah untuk rumah dan tanah miliknya.
Bagi Sri Hanik, rumah dan lahan tersebut bukan sekadar aset bernilai ekonomi. Properti itu menjadi tempat tinggal keluarga sekaligus bagian dari jaminan masa depan anak-anaknya.
BACA: DPRD Bersama LSM Bahas Percepatan Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Mojosari
Ia mengaku masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, terutama terkait kebutuhan lima anaknya yang masih membutuhkan tempat tinggal yang layak.
“Anak saya ada lima, terus kerjanya itu jadi guru honorer gajinnya Rp500 ribu, apa bisa buat rumah,” ujarnya, Jumat pagi, 5 Juni 2026.
Sebagai seorang ibu, Sri Hanik merasa masih memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anaknya memiliki tempat tinggal yang memadai.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan aset keluarga harus dipertimbangkan secara matang.
“Jadi, ya saya yang memikirkan, rumahnya gimana. Setidaknya, anak saya bisa menempati yang layak,” imbuhnya.
Ia menilai rumah yang selama ini ditempatinya memiliki nilai lebih dibandingkan sekadar nominal uang. Selain telah menjadi tempat tinggal keluarga selama bertahun-tahun, lokasi rumah tersebut juga dianggap memiliki posisi strategis yang sulit ditemukan di tempat lain.
BACA: Matangkan Rencana Pemindahan Ibu Kota, Pemkab Mojokerto Gelar Konsultasi Publik
Karena alasan itulah, Sri Hanik mengaku memiliki standar harga tersendiri apabila pemerintah benar-benar ingin mengambil alih lahan miliknya untuk kepentingan pembangunan pusat pemerintahan baru. “Seandainya Rp5 Miliar saya lepas,” katanya.
Namun, harapan tersebut belum mendapatkan respons yang sesuai dengan keinginannya. Ia menyebut pemerintah tidak bersedia memenuhi nilai yang diajukan. “Tapi pihak pemerintah tidak mau,” lanjutnya.
Belum adanya kesepakatan mengenai besaran kompensasi membuat Sri Hanik memilih tetap mempertahankan rumah dan tanah yang dimilikinya.
Ia menegaskan tidak akan melepas aset tersebut apabila harga yang ditawarkan masih dianggap belum sesuai. “Kalau gak mau dengan harga saya, ya sudah saya tempati pribadi,” tegasnya.
Selain faktor keluarga, Sri Hanik juga menilai lokasi rumahnya memiliki berbagai keunggulan. Menurutnya, kawasan tersebut berada di wilayah yang berkembang dan memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di pusat Kota Mojosari.
Tak hanya itu, kondisi lingkungan yang relatif aman dari ancaman bencana juga menjadi pertimbangan tersendiri. “Di sini itu tempatnya strategis, gak ada longsor, banjir, juga jadi jantung kotanya Mojosari,” tandasnya.
BACA: Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat ini tengah mempersiapkan pembangunan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.
Proyek tersebut dirancang sebagai kawasan terpadu yang nantinya menjadi pusat pelayanan pemerintahan daerah.
Selain meningkatkan efektivitas pelayanan publik, keberadaan pusat pemerintahan baru itu juga diharapkan mampu mendorong perkembangan kawasan Mojosari sebagai sentra aktivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Meski demikian, proses pembebasan lahan masih menjadi salah satu tahapan penting yang harus diselesaikan.
Pemerintah daerah masih perlu membangun komunikasi dan mencari titik temu dengan warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
