
Reporter
Faizin AdiKamis, 26 November 2020 - 10:20
Editor
Bruriy Susanto
MINTA MAAF: Remaja pelaku yakni AR (kemeja merah) yang berbuat anarkis saat meminta maaf ke pimpinan DPRD Jember, dengan didampingi petugas Bapas.
JATIMNET.COM, Jember – Seorang remaja yang sempat berurusan dengan hukum karena melakukan anarkis saat demo Omnibus Law, mendapatkan putusan hukuman sosial. Sanksi hukum sosial yang diberikan terhadap AR adalah, ia meminta maaf ke pimpinan DPRD Jember.
Sanksi hukuman itu sudah dijalankan, kini tinggal membersihkan masjid. Hukuman yang diberikan terhadap AR, karena ia masih di bawah umur. Mengenai permintaan maaf tersebut difasilitasi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember.
“Karena dia anak di bawah umur, maka proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Yakni mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Mukti Satrio, petugas Bapas Jember yang menjadi mediator proses permintaan maaf tersebut.
Mukti turut mengantar remaja tersebut saat meminta maaf kepada pimpinan DPRD Jember. Sesuai prinsip dalam UU SPPA, anak yang terlibat masalah hukum sebenarnya memungkinkan untuk dilakukan proses diversi.
BACA JUGA: Dua Kali Selingkuhi Bidan, Dokter Mesum di Jember Terancam Sanksi Berat
Yakni mengalihkan masalah di luar proses peradilan. Namun, karena pasal yang dikenakan kepada remaja itu ancaman hukumannya diatas 7 tahun, maka proses diversi tidak bisa langsung dilakukan sehingga dilakukan persidangan anak.
“Proses di kepolisian, anak ini dikenakan 3 pasal dengan 5 ayat. Beberapa pasal ada yang tidak bisa langsung dilakukan upaya diversi kepada anak itu,” terang Mukti.
Namun di persidangan, jaksa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengharuskan adanya alternative dispute resolution (ADR). Karena itu dilakukan musyawarah yang melibatkan pihak korban.
“Yang menjadi korban ada tiga pihak, yakni DPRD Jember, Polres Jember dan seorang anggota polisi yang menjadi korban luka saat mengamakan unjuk rasa tersebut,” tutur Mukti.
BACA JUGA: Dua Sanksi Menanti Pemeran Video Mesum Jember
Dalam musyawarah kemudian disepakati, anak tersebut wajib mengajukan permohonan maaf, baik secara langsung maupun tertulis. Permintaan maaf ditujukan langsung kepada Polres Jember dan DPRD Jember. “Kemarin, saya sudah dampingi dia meminta maaf ke Polres. Kemudian hari ini saya dampingi dia minta ke pimpinan DPRD,” jelas Mukti.
Majelis hakim lalu memutuskan, hukuman yang dijatuhkan kepada anak tersebut melalui musyawarah dengan korban. Dalam musyawarah disepakati, anak tersebut dihukum sanksi sosial dengan wajib membersihkan masjid di dalam Mapolres Jember selama satu bulan. “Dia pelayanan di masjid di Polres Jember selama tiga kali dalam seminggu, selama satu bulan. Itu dilakukan di luar jam sekolah,” papar Mukti.
Bapas Jember juga akan mengawasi anak tersebut selama enam bulan. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menyatakan pemberian maaf karena pertimbangan kemanusiaan. “Dia masih muda, masih kelas 1 SLTA. Masih panjang masa depannya,” ujar Itqon.
Sempat Viral
Aksi remaja AR sebelumnya sempat viral. Ia bersama beberapa rekannya melemparkan batu dan petasan ke arah polisi dan gedung DPRD. Aksinya terekam kamera wartawan televisi.
AR dan teman-temannya kemudian mendatangi wartawan televisi yang dilindungi kawat berduri. AR mengancam wartawan jika tidak menghapus rekaman aksi anarkisnya. Namun ancaman itu tidak dituruti wartawan televisi. Aksi pengancaman itu kemudian viral di media sosial.