Jumat, 13 November 2020 02:20 UTC
Ilustrasi Video Mesum
JATIMNET.COM, Jember - Kepala Puskesmas Curahnongko, dr AM kini tidak hanya terancam proses pidana. Dua sanksi lain sedang menanti jika dokter umum ini terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember akan memanggil dr AM terkait dugaan perselingkuhan yang berujung viralnya video mesum tersebut. Saat ini IDI Jember sedang melakukan pengumpulan data-data yang terkait masalah ini.
“Kita sudah dapat kabar itu, dari berita-berita yang berkembang. Kita akan lakukan rapat dulu untuk mempersiapkan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar dr Alfi Yudisianto, Ketua IDI Jember saat dikonfirmasi pada Jumat 13 November 2020.
Klarifikasi akan dilakukan IDI dengan bertanya langsung kepada dr AM terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. Sebab, setiap dokter akan selalu terikat dengan aturan dan norma profesi.
BACA JUGA: Tahun 2008, Dokter Mesum di Jember Juga Pernah Selingkuhi Bidan
Jika terbukti melanggar akan ada sanksi sesuai bobot pelanggarannya. Namun Alfi belum memastikan kapan pemanggilan terhadap dr AM akan dilakukan. “Belum tahu kapan, karena sepertinya juga ada proses di Pemkab terkait statusnya sebagai ASN,” lanjut Alfi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Joko Santoso membenarkan akan memeriksa dr AM. Tidak hanya itu, bidan AY yang diduga menjadi lawan mainnya dalam video mesum yang viral, juga akan diperiksa.
Sebab, keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Proses internal sementara ini berjalan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember. “Kemarin pemeriksaan di Dinkes, dan hari ini lanjut proses di Inspektorat,” tutur Joko.
Sebagai langkah awal, kedua orang ASN tersebut sudah ditarik dari tempat tugasnya semula. Sebelumnya, mereka berdua sama-sama berdinas di Puskesmas Curahnongko. “Kita tarik dulu mereka berdua, agar tidak bisa bertemu,” papar Joko.
