Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya menjatuhkan sanksi kepegawaian dengan kategori berat, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perselingkuhan
Kepala Puskesmas Curahnongko, dr AM kini tidak hanya terancam proses pidana. Dua sanksi lain sedang menanti jika dokter umum ini terbukti melakukan pelanggaran asusila.