Logo

Kasus Video Mesum, Bupati Jember Beri Hukuman Berat untuk Dokter-Bidan Selingkuh

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 August 2021 09:40 UTC

Kasus Video Mesum, Bupati Jember Beri Hukuman Berat untuk Dokter-Bidan Selingkuh

MESUM: DOKTER di Jember ini bukannya menyembuhkan pasiennya saat melakukan praktik. Tapi justru melakukan mesum atau perselingkuhan. Kartunis: Siti/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya menjatuhkan sanksi kepegawaian dengan kategori berat, kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perselingkuhan. Keduanya, yakni dokter AM dan bidan AY yang menjadi pemeran video mesum yang kemudian viral, pada akhir tahun lalu.

“Disposisi dari bupati sudah turun hari ini, selanjutnya kami akan kirim rekomendasi sanksinya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember minggu depan. Keduanya sama-sama dijatuhi sanksi kategori berat,” tutur Ratno Cahyadi Sembodo, Plt Inspektorat Pemkab Jember saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Jumat 6 Agustus 2021.

Meski sama-sama mendapat sanksi kategori berat, hukuman untuk dokter AM tingkatannya lebih berat daripada bidan AY. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasarnya.

Diantaranya karena posisi dokter AM sebagai Kepala Puskesmas yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya. Selain itu, juga karena dokter AM sekitar 10 tahun yang lalu, juga pernah melakukan perbuatan yang serupa.

Baca Juga: Dokter Mesum

Yakni merusak rumah tangg orang lain,  berselingkuh dengan bidan yang menjadi bawahannya. Ketika itu, dokter AM juga menjadi kepala puskesmas di daerah lain.

“Semua hal menjadi pertimbangan bupati untuk membuat keputusan demi aspek keadilan. Termasuk rekam jejak yang bersangkutan. Sebagai pimpinan, seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya,” papar Ratno.

Ratno enggan menjelaskan detail bentuk sanksi  bagi dokter AM dan bidan AY. Menurutnya, ada 5 tingkatan jenis sanksi yang masuk dalam kategori berat. Yang paling berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat; pemberhentian dengan hormat; pembebasan dari jabatan; penurunan jabatan; hingga penurunan pangkat selama 3 tahun.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Kepala Puskesmas dan Bidan di Jember, Warga Lapor Pol

“Hukuman untuk dokter AM, mendekati yang paling berat. Tetapi kami tidak bisa sampaikan secara terbuka. Karena sanksi ini bersifat personal bagi yang bersangkutan,” tutur Ratno.

Diperkirakan, SK sanksi untuk 2 ASN Tenaga Kesehatan ini akan diterbitkan BKD minggu depan. Keduanya memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg ). “Semoga tidak ada lagi ASN yang berbuat seperti ini. Ini menjadi pembelajaran bagi semua ASN di Jember,” pungkas Ratno.

Kasus dugaan perselingkuhan ini terkuak sekitar November 2020 lalu. Saat itu, dokter AM yang masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Curahnongko, diduga berbuat selingkuh dengan bidan AY yang merupakan bawahannya.

Mereka melakukan aksi asusila, diduga di rumah dinas dokter AM dan direkam melalui video. Lalu video tersebut tersebar ke beberapa pihak di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Bidan AY saat itu masih terikat perkawinan resmi dengan seorang dokter gigi yang juga bekerja sebagai ASN di Puskesmas Curahnongko.