Selasa, 29 July 2025 07:30 UTC
Rekontruksi kematian pelajar SMK Raden Rahmat, M. Alfan, digelar di Desa Kedungmungal, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, Selasa, 29 Juli 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus kematian pelajar SMK Raden Rahmat, Mukhamat Alfan, 18 tahun, pemuda asal Kecamatan Kutorejo yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Brantas pada Senin 5 Mei 2025.
Rekonstruksi ini dilakukan Selasa pagi, 29 Juli 2025, menyasar dua lokasi berbeda. Adegan pertama dilakukan di rumah Rifki, teman korban, yang berada di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.
Sementara lokasi selanjutnya berada di bantaran Sungai Brantas, tempat saksi Khoiril menemukan barang-barang milik korban.
Tersangka utama dalam kasus ini, Rio Filian Tono, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, memperagakan total 15 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebelum dan sesudah kematian korban.
BACA: Polres Mojokerto Limpahkan Perkara Kasus Kematian Alfan ke Kejaksaan
Pada adegan pertama hingga kelima, tersangka Rio terlihat menakut-nakuti korban M. Alfan dan temannya, Samsul Arifin, menggunakan kalimat bernada ancaman. Aksi itu membuat keduanya panik dan melarikan diri menuju arah sungai.
Kemudian di adegan kedelapan, tersangka bersama saksi Khoiril menemukan tas dan sepasang sepatu milik korban di dekat lahan jagung, tak jauh dari lokasi hilangnya Alfan.
Puncak rekonstruksi terjadi di adegan ke-15, saat Dwi Sukono, kakak kandung korban, menerima informasi bahwa jasad adiknya ditemukan mengambang di aliran Sungai Brantas oleh warga.
Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian yang telah disampaikan tersangka dalam pemeriksaan.
BACA: Polisi Ungkap Pelaku yang Mengakibatkan Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas
"Ada 15 adegan dan ini telah sesuai dengan fakta," kata Alex kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah mengakui semua perbuatannya sejak awal proses penyidikan.
"Sudah ada pengakuan dari tersangka, jadi rekonstruksi ini menguatkan proses pembuktian di tahap selanjutnya," katanya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.