Logo

Polisi Ungkap Pelaku yang Mengakibatkan Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

Reporter:,Editor:

Senin, 16 June 2025 10:00 UTC

Polisi Ungkap Pelaku yang Mengakibatkan Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

Rio Filianto, tersangka yang menjadi penyebab utama kematian seorang siswa SMK di aliran Sungai Brantas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin, 16 Juni 2025. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyebab kematian tragis Muhammad Alfan, siswa SMK asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akhirnya terkuak.

Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Mojokerto, sebelum ditemukan tak bernyawa pada 5 Mei 2025, korban diketahui nekat menceburkan diri di aliran Sungai Brantas.

Aksi nekat itu karena korban merasa terancam. Hingga akhirnya, jenazah korban ditemukan mengapung di aliran Sungai Brantas yang masuk wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Rio Filianto sebagai tersangka.

BACA: Yakin Ada Tindak Kekerasan, Keluarga Pelajar yang Tewas di Sungai Brantas Minta Autopsi Ulang

Warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga kuat sebagai penyebab utama kematian korban.

"Dalam pemeriksaan, saudara Rio Filianto terbukti menakuti korban dengan mengancam akan membawakan senjata tajam, sehingga korban melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi," ungkap Nova dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin sore, 16 Juni 2025.

Meski tidak ada unsur kesengajaan untuk menyebabkan kematian, pihak kepolisian menilai tindakan Rio cukup untuk dianggap sebagai penyebab kepanikan hingga berujung pada tewasnya korban.

"Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto, namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya tersebut menyebabkan ketakutan korban," tambahnya.

BACA: Satpol PP Tertibkan Aktivitas Waria di Pinggir Sungai Brantas Mojokerto

Guna memperkuat proses penyidikan, penyidik juga menghadirkan saksi ahli pidana dari akademisi, yaitu Dr. Toetik Rahayuningsih.

Hasil keterangan ahli turut memperjelas bahwa perbuatan pelaku memicu kondisi psikologis korban yang mendorongnya untuk melarikan diri.

"Sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri," jelas Nova.

Saat ini, Rio Filianto telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Akibat perbuatannya, Rio terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.