Logo

Polres Mojokerto Limpahkan Perkara Kasus Kematian Alfan ke Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 July 2025 05:30 UTC

Polres Mojokerto Limpahkan Perkara Kasus Kematian Alfan ke Kejaksaan

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penanganan kasus kematian Mukhamat Alfan, 18 tahun, pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas di Sungai Brantas, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, terus berproses.

Kini, Polres Mojokerto memastikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Meski sempat muncul klaim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai adanya novum atau bukti baru dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan fakta atau alat bukti tambahan yang bisa memperkuat penyidikan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai bagian dari pelimpahan tahap satu.

BACA: Polisi Ungkap Pelaku yang Mengakibatkan Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

“Berkas perkara sudah kita kirim ke kejaksaaan atau kita laksanakan tahap satu,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025.

Ihram menambahkan pihaknya kini tinggal menunggu hasil evaluasi dan petunjuk dari kejaksaan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil evaluasi dan petunjuk dari kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan,” katanya.

Terkait informasi dari LBH yang mengaku memiliki bukti baru, Ihram memberi tanggapan tegas. Ia meminta agar bukti tersebut disampaikan secara resmi kepada penyidik.

“Saya ulangi, apabila ditemukan novum atau alat bukti baru, tolong disampaikan langsung kepada kami secara resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ihram menegaskan kepolisian terbuka untuk memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, selama disertai dengan dua alat bukti yang sah.

“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, pihak-pihak lain yang selama ini merasa tidak diuntungkan bisa saja dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Rio Filianto Tono, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

BACA: Diduga Mati Tak Wajar, Keluarga Pelajar SMK Lapor Polres Mojokerto

Rio dianggap menakuti korban dengan mengancam akan membawakan senjata tajam, sehingga korban melarikan diri dan tenggelam di Sungai Brantas.

Meski tidak ada unsur kesengajaan untuk menyebabkan kematian, pihak kepolisian menilai tindakan Rio dianggap sebagai penyebab kepanikan hingga berujung pada tewasnya korban yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Brantas di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, 5 Mei 2025.

Rio telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menganggap kematian korban karena musibah tercebur di sungai, namun pihak keluarga bersama LBH melihat ada kejanggalan dan melaporkan kematian korban ke kepolisian hingga dilakukan penyelidikan mendalam.