Selasa, 06 October 2020 10:00 UTC
DEMO BURUH: Hari pertama demo penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law/Cipta Karya di Surabaya terkonsentrasi di Gedung DPRD Jawa Timur. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Hari pertama demo penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law/Cipta Karya di Surabaya terkonsentrasi di Gedung DPRD Jawa Timur. Seratusan orang turun menyuarakan penolakan undang-undang tersebut.
Koordinator Aliansi Pekerja Buruh se Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, aksi ini baru awalan, dan akan terus berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2020. "Tanggal 8 Insya Allah akan seluruh pekerja akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah," ujar Dendy, Selasa 6 Oktober 2020.
Menurutnya, pengesahan Undang-undang Omnibus Law terlalu tergesa-gesa. Selain itu juga dianggap banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Denny pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja. "Tuntutan hari ini agar Presiden Jokowi membuat Perppu mencabut UU Omnibus Law, yang meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya," terangnya.
BACA JUGA: Cuti Dihapus, Buruh Mojokerto Tolak Omnibus Law
Anggota DPRD Jatim asal Fraksi Demokrat, Hartoyo mengajak buruh melakuka Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi cara yang bisa dilakukan untuk mengganjal agar Omnibus Law tak bisa efektif diterapkan.
“Buruh di Jatim bersama-sama mengajukan Judicial Review terhadap Omnibus Law. Karena keberadaan UU tersebut merugikan buruh,” ujar Hartoyo disela menemui massa pendemo.
Bila pengajuan Judicial Review menjadi jalan lanjut agar Undang-undang Omnibus Law tidak diterapkan, ia mengajak untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengajuannya. “Partai Demokrat bersama rakyat dan buruh telah berkoalisi bersama menolak adanya Omnibus Law,” tandasnya.
