Logo

Cuti Dihapus, Buruh Mojokerto Tolak Omnibus Law

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2020 05:00 UTC

Cuti Dihapus, Buruh Mojokerto Tolak Omnibus Law

DEMO BURUH: Puluhan buruh di Mojokerto menggelar aksi demo. Mereka menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, terutama mengenai penghapusan cuti, Selasa 6 Oktober 2020. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sejumlah buruh Mojokerto, melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Ngoro Industri Park (NIP) di Kabupaten Mojokerto. Mereka menolak adanya sejumlah poin Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, Selasa, 6 Oktober 2020.

Aksi tersebut, buruh juga membentangkan spanduk berisikan penolakan terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan di pagar pabrik yang berwarna biru.

Mereka menilai, dalam hal ini yang dirugikan adalah buruh wanita, sebab ditiadakannya semua hak cuti. Yakni, cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, hingga tidak ada kompensasi cuti hamil, cuti melahirkan.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, KSPN Pastikan Tidak Ikut Aksi Demo Soal RUU Cipta Kerja

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Dwi Prima Sentosa, Siti Munawaroh mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo sekaligus mogok kerja lantaran menolak Omnibus Law yang disahkan DPR RI dan pemerintah saat rapat paripurna kemarin Senin, 5 Oktober 2020 yang dinilai semakin merugikan buruh.

"Kita menolak Omnibus Law, jadi aksi mogok di depan pabrik ini," katanya saat berada di depan pabrik PT DPS yang di jaga sejumlah aparat. 

Siti menyampaikan, aksi yang dilakukan di depan perusahaannya masing-masing kerja selama tiga hari sejak Selasa, 6 Oktober 2020. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan tiap-tiap perusahaan dan mendapatkan izin.

"Kita aksi di depan perusahaan masing-masing saja, cuman dua saja kok. Kita sebagai buruh perempuan gak mau donk, kalau cuti melahirkan itu dihapus. Soalnya perempuan pastikan melahirkan dan itu ada di dalam omnibus law," ujarnya.

BACA JUGA: Buruh Geruduk DPRD Jatim, Bawa Tiga Tuntutan

Sementara, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian safendra menegaskan, Omnisbus Law UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, umsk hilang, pesangon nilainya di turunkan, outsourching dibebaskan tanpa batasan.

"Ini mencederai hati kaum buruh, pemerintah hanya berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu kami akan siap terus untuk melawan," tandasnya.

Berikut poin-poin yang ada di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh, yakni : 

1.Uang pesangon  dihilangkan

2.UMP, UMK, UMSP dihapus

3.Upah buruh dihitung per jam

4.Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,

khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi

5.Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6.Tidak akan ada status karyawan tetap.

7.Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.

8.Jaminan sosial, dan  kesejahteraan lainnya hilang.

9.Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10.Tenaga kasir asing bebas masuk

11.Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.

12.Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13.Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam.