Logo

Puluhan Rumah Sakit di Jawa Timur Turun Kelas

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 August 2019 04:25 UTC

Puluhan Rumah Sakit di Jawa Timur Turun Kelas

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Hasil ulasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sedikitnya 50 rumah sakit di Jawa Timur turun kelas atau tipe, per Juli 2019.

Kepala Dinkes Jatim, Kohar Hari Santoso membenarkan hal tersebut.

“Memang ada kegiatan Kemenkes untuk mengulas rumah sakit kelasnya itu sudah cocok apa tidak,” ujar Kohar, Senin 19 Agustus 2019.

Banyak faktor yang membuat sebuah rumah sakit turun kelas atau tipenya, di antaranya, sarana, prasarana dan ketenagaannya.

BACA JUGA: BPJS Terapkan Pembayaran Autodebit untuk Semua Peserta

Kemenkes mereview tiga aspek tersebut sesuai dengan kriteria tipenya. 

Misalnya, rumah sakit tipe B yang harus memiliki dua dokter sub spesialis turunan dari dokter spesialis anak, bedah, penyakit dalam, serta kebidanan dan kandungan.

Rumah sakit harus turun menjadi tipe C jika tidak memenuhi persyaratan itu.

"Kalau ternyata dari ketersediaan sarana, prasarana dan ketenagaannya tidak memenuhi kriteria kelas rumah sakit, tentu saja harus disesuaikan," kata Kohar. 

BACA JUGA: Kemenkeu Tepis Kenaikan Tunjangan Direksi dan Pengawas BPJS

Hanya saja, Kohar enggan menyebutkan nama rumah sakit yang menurun status tipenya.

Informasi yang diterima Jatimnet.com, hasil review Kemenkes setidaknya ada tiga rumah sakit yang turun dari tipe B ke C, kemudian 16 rumah sakit tipe C ke D, dan dari tipe D turun ke bawahnya. 

Sekadar diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan, peninjauan ulang kelas rumah sakit dilakukan tiap lima tahun sekali.

Dalam praktiknya, rumah sakit yang sebelumnya terdaftar sebagai rumah sakit tipe A atau B bisa saja mengalami penurunan kelas.

BACA JUGA: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kaji Dua Usulan Menaker 

Hal ini sesuai amanat dari Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, sebagai parameter yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung, serta klausul lainnya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).