Kamis, 15 August 2019 23:24 UTC
Foto: Ilustrasi/dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis isu kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seiring dengan wacana kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan hanya menilai satu komponen yang layak dipenuhi.
“Yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diberlakukan seperti gaji ketiga belas dan gaji keempat belas Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tulis Nufransa dalam rilis yang diterima Jatimnet, Kamis 15 Agustus 2019.
BACA JUGA: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tunggu Perpres
Ia menjelaskan penyesuaian tunjangan tersebut dipertimbangkan selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ketiga belas.
Sebelumnya, wacana kenaikan tunjangan tersebut dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengirim surat kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2015.
“Yang diusulkan yakni kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga,” tulisnya.
BACA JUGA: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kaji Dua Usulan Menaker
Mengenai usulan tersebut, Nufransa menjelaskan menolak usulan tersebut dan menegaskan kenaikan tunjangan tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, walau diambil dari dana operasional BPJS.
“Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” tutupnya.