Rabu, 14 August 2019 13:57 UTC
Foto: Ilustrasi/dok.
JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyatakan bahwa besaran iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum ditetapkan. Nantinya besaran kenaikan premi BPJS Kesehatan akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menkes mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan izin prakarsa dari pihak Kementerian Kesehatan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan perancangan Perpres khusus BPJS Kesehatan tersebut. Dalam Perpres tersebut nantinya akan ada penetepan besaran premi yang terbaru.
Hal itu dilakukan dikarenakan melihat defisit yang dialami BPJS saat ini masih tinggi. Pada 2019, defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan sebesar Rp28 triliun.
BACA JUGA: Defisit BPJS Diharapkan Tidak Berpengaruh ke Pelayanan
"Insya Allah (masuk ke dalam perpres). Karena ini sudah kelihatan memang tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran," kata Menteri Nila usai melakukan rapat internal di Kantor Wakil Presiden, Rabu 14 Agustus 2019.
Meskipun begitu, Nila enggan menyebutkan besaran kenaikan premi BPJS Kesehatan yang nantinya akan dibubuhkan dalam Perpres. Di sisi lain, Nila juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum membahas soal pengelolaan BPJS secara desentralisasi seperti dilansir di Suara.com, Rabu 14 Agustus 2019.
Hal itu sempat menjadi pembahasan dalam rapat yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pihak BPJS dan menteri terkait di Istana Negara beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: BPJS Watch Soroti Rencana Kenaikan Premi PBI
"Pada rapat terakhir kita masih di pusat, belum diputuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, Perpres mengenai iuran atau BPJS Kesehatan akan segera dirilis Presiden Joko Widodo.