Kamis, 15 August 2019 09:55 UTC
Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan secara finansial pihaknya siap menjalankan usulan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait jaminan tambahan untuk pekerja di Indonesia.
Dua jaminan yang diusulkan Hanif tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) untuk calon tenaga kerja.
"Potensi untuk menjadi sebuah program baru itu sangat besar, tetapi perlu dikaji mendalam karena ini melibatkan lintas kementerian dan harus mengubah regulasi, kalau pun menjadi sebuah regulasi BPJS Ketenagakerjaan tentu siap untuk melaksanakannya," kata Agus saat ditemui Suara.com di Lombok Barat, NTB, Kamis 15 Agustus 2019.
Dia menyebut sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah melakukan pelatihan kerja (vocational training) serupa yang diusulkan Menteri Hanif, namun kegiatan itu baru berupa program percontohan yang digelar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Seluruh Karyawannya
"Hal ini sudah dimulai minggu lalu tapi terbatas dulu di DKI, Jawa Barat, dan Banten, karena ini kan sesuatu yang baru, tentunya kalau ini bagus baru diimplementasikan secara nasional," jelasnya.
Eks Senior Vice President Bank CIMB Niaga itu menerangkan usulan dari Menteri Hanif tentu akan menambah anggaran pelatihan kerja di tahun mendatang.
"Kalau anggaran untuk vocational training itu Rp296 miliar tahun ini, nanti akan kita tinjau dan tahun depan kita bisa anggarkan lagi khusus untuk kegiatan vocational training," tutup Agus.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengusulkan ada jaminan tambahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Peringatan May Day, BPJS Ketenagakerjaan Disorot
JKP bisa melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tetap mendapatkan pemasukan selama mengganggur.
"Ada pekerjaan yang mati ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK yang bisa kami lindungi," kata Hanif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019 lalu.
Sementara, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.
"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," jelas Hanif.