Peringatan May Day, BPJS Ketenagakerjaan Disorot

Khoirotul Lathifiyah

Rabu, 1 Mei 2019 - 01:01

peringatan-may-day-bpjs-ketenagakerjaan-disorot

MAY DAY. Acara live streaming dialog Hari Buruh di JTV Graha Pena Surabaya, Selasa 30 April 2019 malam. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan masih menjadi sorotan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2019 ini. Baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan sama-sama menyoroti hal ini.  

Perusahaan menganggap terdapat tumpang tindih kebijakan. Sedangkan buruh menilai terjadi disparitas (perbedaan pelayanan) terhadap pasien pengguna layanan BPJS.

"BPJS masih banyak masalah besar. Ya mohon maaf, pasien dengan BPJS bisa jadi mayat dipanggang karena adanya disparitas," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Wilayah Jawa Timur Achmad Fauzi saat diwawancai usai live streaming di JTV Graha Pena Surabaya, Selasa 30 April 2019.

BACA JUGA: Peringatan Hari Buruh Terpusat di Grahadi dan Kantor Gubernur

Ia mengatakan banyak buruh yang mengeluhkan disparitas dalam pelayanan di hampir semua rumah sakit. Menurutnya, semua pasien, baik yang umum maupun pasien BPJS seharusnya diperlakukan sama, agar tidak timbul kesenjangan sosial antara satu dan lainnya.

"Ada rumah sakit tertentu, banyak pasien yang tidak dilayani karena menggunakan BPJS." katanya.

Fauzi menambahkan pemerintah provinsi harus bisa mencarikan solusi permasalahan ini. Menurutnya, aturan yang membahas tentang BPJS harus dirembukkan bersama untuk meminimalisir disparitas.

Sementara Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak mengatakan hingga saat ini terdapat beberapa perusahaan yang belum mengikutsertakan buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena adanya aturan atau ketetapan yang tumpang tindih antara pengusaha dan buruh. "Contoh ada jaminan hari tua, lalu BPJS pensiun dan masih banyak lagi," katanya.

BACA JUGA: May Day 2019, Ini Tuntutan Buruh di Jatim 

Beberapa perusahaan kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk tidak mengikutsertakan karyawannya pada program ketenagakerjaan. Johnson mengatakan dalam beberapa tahun ke depan pemerintah harus bisa mengevaluasi peraturan tersebut.

Menurutnya, harus ada titik tengah atau sinergitas antara kesejahteraan buruh dan pengusaha. "Kami akan berusaha agar semua perusahaan menerapkan hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," kata dia.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan besarnya upah maupun tunjangan untuk kesejahteraan buruh. Namun, penetapannya harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

Baca Juga