Senin, 19 August 2019 15:12 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – BPJS mulai menerapkan pembayaran autodebit untuk semua peserta JKN-KIS. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran iuran tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, dan meningkatkan sustainbilitas program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Miharja menyampaikan penerapan autodebit ini membuat peserta lebih banyak terhindar dari munculnya denda.
“Sistemnya (saldo) secara otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech). Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran setiap bulan,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Senin 19 Agustus 2019.
BACA JUGA: Gandeng 39 Rumah Sakit, Dinkes Surabaya Terapkan SKM Online
Ia juga menyampaikan nantinya peserta bebas denda ketika terjadi gangguan sistem saat jatuh tempo. Hal ini melihat kecenderungan peserta yang sering membayar iuran mendekati jatuh tempo.
Autodebit ini, lanjut Herman, telah bekerja sama dengan sejumlah bank sebut saja Bank Negara Indonesia, Bank Republik Indonesia, dan Bank Central Asia. Herman mengungkapkan pihaknya juga bekerja sama dengan bank umum lainnya.
“Sejak Juli 2019, autodebit juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada mobile JKN,” Herman menambahkan.
Agar semua perserta menggunakan autodebit, peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit. Caranya melalui telepon genggam berjaringan 2G dengan mengakses *141*999#.
BACA JUGA: Defisit BPJS Diharapkan Tidak Berpengaruh ke Pelayanan
“Untuk mengisi saldo bisa di seluruh outlet PT Pos Indonesia maupun minimarket dengan menyebut nomor telepon dan nomor peserta JKN-KIS peserta,” katanya.
Diterangkan Herman salah satu persyaratan mendaftar peserta JKN-KIS adalah mengisi formulir kesediaan pendaftaran autodebit. Selanjutnya peserta akan menyepakati tanggal pembayaran iuran rutin setiap bulan.
Pemilik rekening autodebit bisa dari kepala keluarga, atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga/penanggung di luar KK. “Yang sudah menjadi peserta bisa langsung registrasi di akun fintech yang tersedia pada mobile JKN,” katanya.