Logo

Puluhan Ekor Sapi Betina Produktif Mati Terserang Penyakit

Pemerintah Sarankan Peternak Ikut AUTSK
Reporter:,Editor:

Kamis, 21 January 2021 02:20 UTC

Puluhan Ekor Sapi Betina Produktif Mati Terserang Penyakit

TERNAK SAPI: Salah satu petugas Dinas Pertanian (Diperta) Bidang Peternakan Kabupaten Mojokerto meninjau kandang ternak sapi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sepanjang tahun 2020, berdasarkan laporan peternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/ Kerbau (AUTSK) banyak sapi betina produktif di Kabupaten Mojokerto mati terserang penyakit.

"Dalam AUTSK jumlah hewan ternak sapi tercatat 24 ekor sapi betina produktif yang mati di tahun 2020," kata Kepala Seksi Usaha dan Agribisnis, Disperta Bidang Peternakan Kabupaten Mojokerto, Nur Aisah, Kamis, 21 Januari 2021.

Dia mengungkapkan, faktor penyebab kematian hewan ternak rata-rata dikarenakan tiga hal. Yakni, kekurangan kalsium (Hypocalcemia), sapi betina sulit melahirkan (Distokia), dan keracunan pakan.

Dan rata-rata dialami para peternak sapi perah di wilayah Kecamatan Pacet, faktornya karena Hypocalcemia. Selain itu, peternak di Kecamatan Mojosari juga melaporkan adanya sapi betina sulit melahirkan.

BACA JUGA: Kementan Fokus Berdayakan Peternak Sapi Perah

Hal ini disebabkan penyakit Distokia yang akhirnya dipotong paksa. Sedangkan kasus sapi keracunan diduga dari pakan (Rumput) milik peternak terjadi di Kecamatan Gedeg.

"Dalam hal ini, peternak sadar risiko kematian ternak sapi sepanjang tahun 2020 itu cukup tinggi apalagi jenis sapi perah, sehingga mereka perlu asuransi AUTSK," ia menjelaskan.

Untuk itu, perlunya dengan mencoba merekomendasikan agar peternak sapi berpartisipasi sebagai peserta AUTSK yang bermanfaat mengantisipasi risiko kerugian disebabkan kematian hewan ternak. 

Di mana, peternak cukup membayar premi AUTSK sebesar Rp 200 ribu dan berlaku untuk satu ekor sapi betina produktif selama satu tahun.

BACA JUGA: Peternak Sapi Perah Terancam Gulung Tikar Jika Pemerintah Stop Produksi SKM

"Ada subsidi 80 persen atau Rp 160 ribu dari Kementerian Pertanian sehingga peternak peserta AUTSK yang mengasuransikan sapi betina produktif minimal usia 1 tahun hanya membayar Rp 40 ribu per ekor dan berlaku selama satu tahun," ia memaparkan.

Nur Aisah juga menjelaskan peternak sebagai peserta AUTSK ini dapat mengklaim asuransi dari Jasindo yang sudah ditunjuk pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian jika hewan ternak sapi mati, potong paksa maupun hilang.

Nilai klaim asuransi setiap satu ekor sapi sapi karena terkena penyakit mendapat Rp 10 juta, sedangkan potong paksa dibayarkan Rp 5 juta dan kehilangan Rp 7,5 juta. 

"Peternak hanya mengeluarkan uang sedikit untuk premi asuransi yang sudah disubsidi oleh pemerintah dan maksimal 15 ekor sapi yang disubsidi jenis sapi betina produktif," ia memungkasi.