Kamis, 24 September 2020 10:00 UTC
SIDANG. Suasana sidang kasus PKPU. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - PT Avilla Prima Intra Makmur (APIM), perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma selaku Presiden Direktur memasuki babak baru usai diputuskan dalam keadaan PKPU.
Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) mempersilahkan kepada seluruh pihak, yang merasa memiliki tagihan atau hak terhadap perusahaan bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut tersebut, untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur.
Hal itu ditegaskan Bonar Sidabuke, salah satu pengurus PT APIM (dalam PKPU) dalam rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga, Pengadialan Negeri Surabaya, Kamis 24 September 2020.
Dia menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditur dalam PKPU jatuh pada Senin, 05 Oktober 2020. “Jadi, poinnya adalah bagi para pihak yang merasa hak-nya belum dipenuhi oleh debitur, dipersilahkan mengajukan tagihan sebagai kreditur,” kata Bonar.
BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit
PT APIM yang juga merupakan pengembang perumahan Argent Parc Sidoarjo tersebut, telah diputus PKPU pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.
Dalam rapat kreditur pertama, hakim pengawas, Sutarno, juga menegaskan hal yang sama. “Semua yang merasa memiliki hak terhadap debitor harus mengajukan tagihan,” jelasnya.
Dalam rapat kreditor perdana, Pengurus PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) menyatakan telah ada pihak yang mendaftar sebagai kreditor, serta menyampaikan bahwa Pengurus telah dihubungi oleh para pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo yang mempertanyakan hak-haknya terkait dengan proses PKPU PT APIM.
Rapat kreditor PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) dihadiri oleh banyak pihak mulai dari Bank, Perusahaan, maupun perorangan. Untuk diketahui sampai dengan rapat tersebut ditutup, Pihak Debitur PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) belum juga menyiapkan Proposal Perdamaian kepada Pengurus, oleh karenanya Pengurus meminta kepada Debitor, Sutjianto Kusuma selaku Direktur, agar segera menyampaikan proposal perdamaian dan menunjukan itikad baik dalam proses PKPU ini.
