Selasa, 28 April 2020 12:20 UTC
TAK BEROPERASI. Terminal Purabaya atau Bungurasih, Surabaya, sepi karena bus AKDP dan AKAP tak beroperasi sebagai konsekuensi penerapan PSBB, Selasa, 28 April 2020. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Selasa 28 April 2020. Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Pantauan di lokasi, bus-bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW kini tak nampak. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Beda halnya dengan bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
“Pengosongan itu dimulai pada Selasa 28 April 2020 pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa, 28 April 2020.
Menurutnya, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Hari Pertama PSBB, Pekerja Terlambat Kerja
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
“Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya,” ia menerangkan.
Irvan juga memastikan sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di TOW. Sosialisasi itu dilakukan melalui pengeras suara dan spanduk imbauan yang diletakkan di berbagai tempat.
BACA JUGA: Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku 1 Mei
“Di samping sosialisasi, kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa keluar-masuk terminal,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa bus kota tetap beroperasi normal seperti biasanya. Namun, meski beroperasi normal harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Tetap beroperasi tapi harus sesuai protokol,” ia menambahkan.
Oleh karena itu, Irvan berharap semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah disosialisasikan di dua terminal tersebut. Bahkan, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut menyukseskan PSBB yang tengah dijalankan di Surabaya.
“Mari bersama-sama menyukseskan PSBB Surabaya untuk memutus mata rantai Covid-19,” ia memungkasi.