Logo

Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku 1 Mei

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 April 2020 08:20 UTC

Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku 1 Mei

PEMERIKSAAN: Pengendara yang melintas, hendak masuk ke Kota Surabaya dilakukan pengecekan di pos check point Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang menjadi penyumbang terbesar pasien SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur, per tanggal 28 April 2020 mulai dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, di tanggal tersebut saat ini hanya sebatas imbauan ataupun teguran. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan pemberlakuan PSBB untuk Surabaya Raya yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik berlangsung 1-11 Mei 2020 mendatang. 

Sanksi pelanggaran sesuai aturan baik Pergub, Perwali atau Perbup mulai diterapkan pada kurun waktu tersebut. "Mulai 28 sampai 30 april adalah masa himbauan dan teguran. Lalu tgl 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Selasa 28 April 2020.

BACA JUGA: Sanksi Pelanggar PSBB

Selama tiga hari awal ini, kata Khofifah, daerah yang melaksanakan PSBB masih masa sebatas imbauan, teguran, dan lebih mengedepakan pendekatan persuasif dan humanis.

“Yang perlu kita ingat adalah PSBB ini menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan Covid-19 sudah sedemikian meluas. Artinya kita harus melakukan proteksi dan ini kadang pilihan yang tidak bisa mengenakkan semua orang,” ujar mantan Menteri Sosial

Kendati demikian, Khofifah menegaskan, sejak hari ini dapur umum yang memberikan layanan makanan siap saji untuk warga terdampak Covid-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mulai neroperasi. Dapur umum yang dibuka di sejumlah titik itu juga akan membuat santapan makanan untuk waktu buka puasa dan sahur.

“Mana titik-titik yang belum tersisir oleh dapur umum kita ingin berdayakan UMKM setempat. Kalau cuma nasi bungkus kan tidak harus restoran, masyarakat pelaku UMKM juga bisa membuka layanan membuat nasi bungkus,” ungkap Khofifah.