Senin, 27 April 2020 06:00 UTC
Kartunis: Siti
PERWALI (Peratuan Wali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Perwali itu mengikuti Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Surabaya sendiri sudah ada Surat Edaran Wali Kota berisikan mengenai protap, protokol pencegahan Covid-19, dan sanksi bagi yang melanggarar. Sanksi itu berupa administrasi kepada setiap orang dan/atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran saat PSBB. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, penegak hukum juga dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.