Logo

Sanksi PSBB di Surabaya, Pencabutan Izin hingga Pidana

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 April 2020 15:10 UTC

Sanksi PSBB di Surabaya, Pencabutan Izin hingga Pidana

RAPID TEST. Petugas melakukan tes cepat atau rapid test Covid-19 pada pengjunjung kafe yang nongkrong di Surabaya, Senin malam, 13 April 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat, 24 April 2020.

Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) bernomor 16 tahun 2020 itu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

BACA JUGA: PSBB di Surabaya Raya Diberlakukan Pekan Depan

"Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19," kata Fikser, Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan perbedaan aturan sebelumnya dengan PSBB terletak pada ketentuan sanksi. Jika sebelumnya  tidak ada legalitas sanksi, untuk PSBB akan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasi Aturan PSBB

Wali kota akan mengenakan sanksi administrasi kepada setiap orang dan/atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran saat PSBB berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Tidak hanya itu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran saat PSBB akan dikenakan sanksi administrasi. Wali kota dapat melimpahkan kewenangan penindakan sanksi administrasi tersebut kepada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud, penegak hukum juga dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.