Logo

Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasi Aturan PSBB

​​​​​​​Ada Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Reporter:,Editor:

Jumat, 24 April 2020 11:30 UTC

Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasi Aturan PSBB

RAPID TEST. Petugas melakukan tes cepat atau rapid test Covid-19 pada pengjunjung kafe yang nongkrong di Surabaya, Senin malam, 13 April 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah ditandatangani. Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat, 24 April 2020.

Ia memastikan perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

BACA JUGA: PSBB di Surabaya Raya Diberlakukan Pekan Depan

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan (27 April 2020). Kemudian Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB,” kata Fikser, Jumat, 24 April 2020.

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelumnya.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19.

“Nanti malam kami dari Gugus Tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan perbedaan aturan yang dibuat sebelumnya dengan perwali tentang PSBB terletak pada ketentuan sanksi. Jika dalam aturan sebelumnya hanya bersifat imbauan tanpa sanksi, maka dalam PSBB nanti akan diterapkan sanksi bagi pelanggarnya.

BACA JUGA: 14 Kecamatan Zona Merah, PSBB di Sidoarjo Berlaku 28 April

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.

Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan pemeriksaan bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

“Kalau tujuan atau kepentingannya tidak terlalu darurat, kami akan meminta untuk balik lagi dan akan disampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB,” kata Eddy.

Sementara untuk pekerja kantor dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media, dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawan yang tetap bekerja separo atau 50 persen.

BACA JUGA: Ada Sanksi di PSBB Surabaya Raya

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang masuk ke Surabaya. Jika suhunya di angka 38 (derajat Celcius), maka akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” ucapnya.

Dalam PSBB ini, Eddy memastikan akan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI. Ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB yang dilakukan selama 14 hari nanti.

“Semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.