Jumat, 24 April 2020 03:00 UTC
PSBB: Penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Kabupaten Sidoarjo menjadi penyumbang pasien Covid-19 di urutan kedua, setelah Surabaya untuk wilayah Jawa Timur. Hal itu menjadikan kota udang sebutan lain Sidoarjo menjadi zona merah dalam persebaran Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sidoarjo pun dilakukan dan bakal diterapkan pada 28 April 2020. Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, peraturan tentang PSBB untuk di wilayahnya saat masih dilakukan penyusunan draft aturannya.
Termasuk mengenai pemberlakuan jam malam mengenai pembatasan. Mengingat Kabupaten Sidoarjo terdapat 18 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa. Dan yang menjadi zona merah karena Covid-19 terdapat 14 kecamatan.
BACA JUGA: Ada Sanksi di PSBB Surabaya Raya
Dimungkinkan penerapan PSBB akan dilakukan di seluruh daerah. "Yang merah 14 kecamatan tapi yang lain juga kuning, dan ada hijaunya satu. Jadi kami memandang yang hijau dan kungking harus diselamatkan maka semua kita terapkan PSBB," kata Cak Nur, sapaan akrabnya, di Gedung Negara Grahadi Surabaya Kamis 23 April 2020
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku, dari rapat koordinasi secara resmi hasilnya diputuskan pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya dilakukan tanggal 28 April sampai 11 Mei 2020.
"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," ujar Khofifah.
BACA JUGA: PSBB Tiga Daerah di Jatim
Skoring yang dimaksud ini adalah tentang pola penyebaran Covid-19. Mulai dari jumlah pasien positif baru, wilayah sebaran di kecamatan masing-masing daerah, dan transmisi lokal.
Khofifah berharap dengan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, dapat menekan skor penyebaran SARS COV-2 ATAU CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Sementara, pemberlakuan PSBB selain Sidoarjo dan Surabaya, wilayah Kabupaten Gresik juga bakal menerapkan hal tersebut. Mengingat, Kabupaten Gresik masuk zona merah dan menjadi penyumbang pasien Covid-19 di urutan ketiga.
