Rabu, 22 January 2020 00:15 UTC

CATUT NAMA PRESIDEN: Seorang pedagang ponsel di Probolinggo nekat mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Kaesang, agar jualannya laris manis.Foto: Tony.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dengan modal mencatut nama Presiden Joko Widodo sebagai keluarga, seorang pria di Probolinggo harus berurusan polisi. Mirza, 27 tahun, warga Probolinggo Jawa Timur diringkus anggtota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 20 Januari 2020.
Dirreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka ini sebenarnya menjalani bisnis jual beli handphone bukanlah dari hasil kejahatan. Hanya saja, cara berdagang yang dilakukan untuk meraup keuntungan tidak benar.
Yakni mencatut nama anak sulung Presiden Joko Widodo Kaesang Pengarep. "Transaksi-nya benar, barang dikirim. Tapi biar laku dan memperlancar penjualan, tersangka mengaku dari keluarga besar istana, Pak Jokowi," kata Gidion, di Mapolda Jatim, pada 21 Januari 2020.
Aksi yang dilakukan Mirza itu sudah berjalan setahun. Cara memasarkannya secara online memanfaatkan akun Twitter dan WhatsApp dengan menghubungi para user. Konsumen yang tertarik kemudian dipikat tersangka dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Santri di Jombang Jadi Atensi Polda Jatim
Tak hanya Jokowi, dalam obrolan WhatsApp tersangka dengan konsumen, juga ada yang mengaku orang dekat Tjahjo Kumolo, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga politisi Demokrat lainnya seperti Marzuki Alie. Dan, selama berjalan setahun tersangka sudah menjual enam unit telepon genggam.
"Ini akan dilakukan pendalaman, karena sudah selama setahun lebih melakukan kegiatan jual beli dengan mengaku-aku sebagai keluarga pejabat," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di depan petugas, tersangka mengakui membeli handphone itu di konter, kemudian dijual kembali. "Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, kepada Kaesang, kepada Bapak Marzuki Alie, terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," katanya
Atas perbuatannya Mirza dipersangkakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tajun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
